Pemberian Kado dari Orang Tua Murid ke Guru, Gratifikasi atau Bukan?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi memberikan kado. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memberikan kado. Foto: Shutterstock

Pemberian hadiah atau kado dari orang tua murid kepada guru masih menjadi perdebatan: apakah bentuk apresiasi ini sah-sah saja, atau justru masuk dalam kategori gratifikasi yang bisa berujung pada tindakan koruptif?

KPK menjawabnya dalam diskusi bersama Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lela Luana, menyebut gratifikasi merupakan pemberian dalam berbagai bentuk yang bisa memengaruhi objektivitas.

“Gratifikasi itu kan adalah pemberian dalam arti luas, yang bisa berupa uang, bisa berupa barang, atau fasilitas,” kata Lela dalam Podcast di YouTube KPK dengan judul ‘Terima Kasih atau Melanggar’, dikutip pada Selasa (3/6).

“Tapi gratifikasi ini awalnya sifatnya netral,” sambungnya.

Lela menegaskan, netralitas dari hadiah yang diberikan itu berubah ketika ada unsur jabatan dan konflik kepentingan di dalam pemberiannya.

“Gratifikasi ini bisa berubah menjadi gratifikasi ilegal atau yang dianggap suap apabila satu pemberian tersebut diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa guru, baik ASN maupun non-ASN, tetap masuk kategori pegawai negeri jika digaji dari APBN atau APBD. Artinya, mereka tunduk pada aturan yang sama terkait gratifikasi.

“Artinya guru ASN maupun non-ASN sepanjang diberikan gajinya dan dibayarkan gajinya oleh keuangan negara atau daerah, maka termasuk pegawai negeri,” tegas Lela.

Lalu, bagaimana bila orang tua memberikan hadiah sebagai ungkapan terima kasih?

“Ketika guru tersebut diberikan hadiah misal oleh keluarganya, tentu tidak ada konflik kepentingan. Tapi ketika hadiah tersebut diberikan oleh orang tua murid, oleh murid, tentu itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya,” ujar Lela.

Ia mencontohkan, “Pada saat pemberian gratifikasi diberikan pada saat kenaikan kelas, atau pada saat momen kelulusan, pengambilan rapot, kadang hari guru juga dirayakan, diberikan, ulang tahun guru pun ada yang ikut patungan.”

Bahkan, Lela menyentil praktik yang ramai diperbincangkan di media sosial: “Yang terbaru kemarin nih, dibuatkan kontennya di sosial media pemberian THR katanya. Betul, kepada guru.”

Ia menyayangkan narasi yang dibangun dalam konten semacam itu, yang katanya hanya untuk mengajarkan murid bersedekah.

“Katanya sih untuk mengajarkan berbagi, mengajarkan bersedekah. Padahal kalau ingin berbagi itu bersedekah kenapa tidak ke Panti Asuhan?” ucapnya.

Menurut Lela, kekhawatiran utama dari pemberian hadiah ini adalah pengaruhnya terhadap objektivitas penilaian.

“Karena guru itu harus mengajarkan objektivitas ya, khawatirnya ketika ia menerima gratifikasi atau pemberian, maka akan mempengaruhi objektivitas guru tersebut dalam memberikan penilaian,” tuturnya.

Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Ia menyinggung istilah “sedekah nilai” yang belakangan ramai diperbincangkan.

“Lagi ramai juga ada isu terkait sedekah nilai ya. Iya, baru-baru ini terjadi,” ungkap Lela.

“Dikhawatirkan guru memberikan sedekah nilai itu, menaikkan nilai rapor, karena mungkin diberikan sesuatu,” tambahnya.

Dalam hal ini, batas antara ucapan terima kasih dan gratifikasi memang tipis.

“Ungkapan terima kasih dapat menjadi gratifikasi apabila disertai dengan pemberian,” katanya.

“Seharusnya memang ada pagar-pagar yang harus kita penuhi atau kita ikuti,” tambahnya.

Salah satu pagarnya, menurut Lela, adalah tidak memberikan hadiah kepada individu. “Kalau ingin berterima kasih, sampaikanlah ke sekolah,” tegasnya.

“Bisa memberikan sesuatu ke sekolah, tapi bukan ditujukan untuk guru tertentu saja. Dan itu sifatnya seperti sumbangan atau hibah yang tidak mengikat,” sambungnya.

Meski memperbolehkan orang tua murid memberikan hadiah ke sekolah, Lela tetap menekankan agar pemberian itu tercatat.

“Dan tercatat mekanismenya, jadi ada transparansi di situ. Menjadi barang milik sekolah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” jelas dia.

Ia juga membeberkan beberapa bentuk pemberian yang tetap diperbolehkan. Mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, Lela menyebut beberapa bentuk apresiasi yang dikecualikan.

“Contoh, jika ingin memberikan jamuan makan, bisa. Jamuan makan bersifat umum, artinya semua guru, staf-nya, tukang sapu-sapunya, itu semua mendapatkan hal yang sama,” jelas Lela.

Selain itu, karangan bunga saat hari guru dan suvenir prakarya hasil tangan murid juga termasuk dalam kategori yang diperbolehkan.

“Seperti di luar negeri itu kan ada ya, pada saat hari guru, murid-muridnya membuat prakarya, poster. Kemudian diberikan kepada gurunya sebagai apresiasi. Nah itu kan lebih bermakna ya,” tambah Lela.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Jejaring Pendidikan KPK, Ramah Handoko, mendorong kepala sekolah untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengatur pemberian hadiah ini.

“Yang pasti seorang pemimpin kan kepala sekolah itu pemimpin tertinggi di sekolah ya,” ujarnya.

“Kalau kita memang merekomendasikan mereka membuat entah itu surat edaran, entah itu sosialisasi, entah itu ke guru, entah itu ke setiap upacara (melarang guru menerima hadiah),” tambahnya.

Menurut Ramah, aturan dari kepala sekolah bisa menjadi tameng bagi guru. “Karena begitu ada aturannya itu lebih mudah. Karena kadang guru itu merasa gak enak nih, nolak ‘Enggak enak dong, Pak’. Cuma kalau begitu ada aturannya guru punya backing-an tuh,” ucap dia.

Ramah menekankan, bahwa jika aturan guru tak boleh menerima hadiah sudah ditegaskan oleh kepala sekolah, maka orang tua sebagai pemberi juga akan segan.

“Orang tua juga udah enggak bisa ngapa-ngapain,” tandasnya.