Pembina Majelis Taklim Gus Idris Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
·waktu baca 3 menit

Pembina Majelis Taklim Thoriqul Jannah Malang sekaligus kreator konten horor, Muh Idrisul Marbawi alias Gus Idris, ditetapkan sebagai tersangka. Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan.
Penetapan tersangka ini merupakan rangkaian penyidikan dari pengakuan sejumlah talent perempuan yang mengaku mengalami mengalami pelecehan saat mengikuti proses syuting konten bertema sumpah pocong.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan perkara tersebut dilaporkan ke Polres Malang pada Februari 2026. Setelah itu penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan korban untuk mengumpulkan alat bukti.
"Perkara ini kami tangani berdasarkan laporan yang masuk pada Februari 2026. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dua korban yang telah memberikan keterangan secara lengkap, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).
Bambang menyampaikan, dari serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan tersangka terhadap Gus Idris.
Dari hasil penyidikan, kata dia, ditemukan adanya dugaan perbuatan yang mengarah pada kekerasan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Gus Idris dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022.
"Hasil pemeriksaan psikologi, baik terhadap korban maupun terlapor, menjadi bagian dari rangkaian alat bukti dan petunjuk yang dipertimbangkan penyidik dalam proses gelar perkara hingga penetapan tersangka," ucapnya.
Modus Kedekatan
Bambang menyampaikan, modus yang digunakan tersangka yakni diduga memanfaatkan hubungan kedekatan, pengaruh, serta kepercayaan korban sehingga terjadi perbuatan yang saat ini dipersangkakan dalam perkara tersebut.
"Dugaan perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan hubungan yang terbangun antara tersangka dan korban. Penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," ujarnya.
Bambang menambahkan, sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik telah dua kali melakukan upaya pemanggilan. Pada pemanggilan pertama, tersangka melalui kuasa hukumnya menyampaikan tidak dapat hadir karena berada di luar kota.
Lalu, pada kesempatan berikutnya, pihak kuasa hukum kembali mengajukan permohonan penundaan dengan melampirkan keterangan kondisi kesehatan.
"Meski demikian, penyidik tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dan hari ini yang bersangkutan telah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," ucap dia.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
"Penanganan perkara terus berjalan. Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, melengkapi pemberkasan, dan berkoordinasi dengan kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban," katanya.
Pada Februari 2026, Gus Idris mengunggah video di akun medsosnya yang isinya membantah tuduhan melakukan pelecehan seksual. Namun, dia akan bersikap kooperatif.
