Pembobol BNI, Maria Pauline Lumowa, Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

13 Januari 2021 20:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1).  Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Maria Pauline Lumowa menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.
ADVERTISEMENT
Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group Maria Pauline Lumowa didakwa melakukan korupsi dengan melakukan pencairan L/C (letter of credit atau surat utang) memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru. Kerugian negara yang timbul ialah Rp 1,2 triliun.
"Terdakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa sebagai pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group telah melakukan beberapa perbuatan secara melawan hukum yaitu mengajukan pencairan beberapa L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain dan korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.214.648.422.331,43," kata jaksa penuntut umum Sumidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Rabu (13/1).
ADVERTISEMENT
Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak yaitu Adrian Herling Waworuntu, Jane Iriany Lumowa, Koesadiyuno, Edy Santoso, Ollah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki Lumowa (almarhum), Titik Pristiwati, Aprila Widharta, dan Richard Kountel. Mereka masing-masing telah diajukan ke persidangan dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Maria Pauline baru disidang karena ia sempat kabur ke luar negeri dan buron sejak 2003. Ia baru ditangkap oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat jalur ekstradisi dari Serbia pada 9 Juli 2020 lalu.
Kasus ini bermula pada Agustus 2002 saat Maria dan Managing Director PT Sagared Team, Ollah Abdullah Agam, mengajukan permohonan kredit atas nama PT Oenam Marble ke BNI 46 Kebayoran Baru tapi ditolak.
Namun Manager Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI 46 Kebayoran Baru Edy Santoso meminta Maria membantu menutup kerugian bank tersebut sebesar USD 9,8 juta akibat terdapat beberapa pencairan L/C yang dilampiri dokumen ekspor fiktif yang tidak terbayar dari PT Mahesa Karya Putra dan PT Petindo.
ADVERTISEMENT
Maria menyanggupi permintaan itu. Ia membeli beberapa perusahaan dalam Gramarindo Group yaitu PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo, dan PT Trinaru Caraka Pasific serta menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur di perusahaan-perusahaan itu.
Selanjutnya, Maria meminta para direktur tersebut mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 Kebayoran baru sehingga seolah-olah perusahaan mengadakan kegiatan ekspor.
"Pihak BNI 46 Kebayoran pun tidak melakukan pengecekan kepada pihak bank yang mengeluarkan L/C seperti Rosbank Switzerland, Milik Is Bank Kenia, Word Street Banking Corporation Ltd, dan Dubai Bank Kenia Ltd. Padahal bank-bank tersebut bukan merupakan koresponden BNI 46 dan langsung menyetujui untuk mengambil alih hak tagihnya seperti dokumen yang diajukan," papar jaksa.
ADVERTISEMENT
Maria juga menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang dolar AS dan euro dengan dokumen fiktif. Pencairan dilakukan dalam beberapa tahap dan seluruhnya disetujui.
Setiap pencairan L/C kredit, Maria memberi jatah ke pejabat BNI 46 Kebayoran Baru yakni Edy Santoso, Kusadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono, dan Nurmeizetya dengan besaran yang berbeda-beda.
"Atas pengajuan tersebut selanjutnya diberikan keputusan persetujuan untuk dikeluarkan pembayaran oleh pejabat-pejabat Bank BNI," ungkap jaksa.
Setelah uang kredit L/C yang dicairkan, Adrian Waworuntu lalu melakukan pengelolaan dana melalui PT Sagared Team. Dana tersebut digunakan untuk membeli saham sebesar 70-80 persen kepemilikan saham di sejumlah perusahaan; membeli tanah di Cakung seluas 31 hektare senilai USD 4 juta; serta mentransfer uang ke rekening miliknya.
ADVERTISEMENT
Pada saat tim audit internal BNI 46 melakukan audit ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru ditemukan ada 41 L/C yang diajukan perusahaan-perusahaan dalam Gramrindo Group ternyata menggunakan dokumen ekspor fiktif.
"Sehingga Maria dan Adrian Herling lalu menandatangani 'Personal Guarantee '(Penanggungan Utang) pada 26 Agustus 2003 untuk memberi jaminan kesanggupan membayar seluruh dana hasil pencairan L/C, tapi terhadap dana hasil pencairan L/C itu hanya dibayar sebagian," tutur jaksa.
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa berbicara dengan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Jumlah yang belum dibayarkan Maria adalah USD 82.878.174,95 dan EUR 54.078.192,59 yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp 1.214.468.422.331,43.
Atas uang tersebut, Maria disebut memperkaya dirinya sendiri yaitu sebesar USD 2.709.554,1 dan Rp 234.341.393
Selain itu, ia juga memperkaya orang lain yaitu Adrian Herling Waworuntu sebesar Rp 3 miliar serta perusahaan-perusahaan lain yang totalnya mencapai USD 82.878.174,95 dan EURO 54.078.192,59 yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp 1.214.468.422.331,43.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Maria Pauline Lumowa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu Maria juga didakwa dengan dakwaan pencucian uang yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.