Pembobol BNI Rp 1,2 T, Maria Pauline Lumowa, Dituntut 20 Tahun Penjara

10 Mei 2021 19:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1).  Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group, Maria Pauline Lumowa, dituntut 20 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Maria Lumowa terbukti melakukan korupsi pencairan L/C (letter of credit atau surat utang) memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 dan tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa terdakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauline Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Sumidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/5).
JPU juga menuntut Maria membayar uang pengganti Rp 185,822 miliar. Bila tidak dibayar, harta bendanya bisa dilelang untuk menutupinya atau harus menjalani 10 tahun penjara.
"Agar terdakwa membayar uang pengganti 185,822 miliar (Rp) jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang, dalam hal terpidana tidak punya harta maka diganti pidana 10 tahun," tutur jaksa Sumidi dikutip dari Antara.
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa berbicara dengan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dalam perkara ini, Maria dituntut dengan dua dakwaan yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat 1 atau jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dakwaan kedua adalah Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, hal meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan aset perusahaan sudah dilakukan penyitaan dalam perkara Adrian Waworuntu," ungkap jaksa.
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI
Dalam dakwaan pertama, Maria terbukti menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang dolar AS dan euro dengan dokumen fiktif dalam beberapa tahap dan seluruhnya disetujui.
Perusahaan itu merupakan bagian Gramarindo Group yaitu PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo, dan PT Trinaru Caraka Pasific serta menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur di perusahaan-perusahaan itu.
Selanjutnya Maria meminta para direktur tersebut mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 Kebayoran baru. Sehingga seolah-olah perusahaan mengadakan kegiatan ekspor.
ADVERTISEMENT
Pihak BNI 46 Kebayoran pun tidak melakukan pengecekan kepada pihak bank yang mengeluarkan L/C seperti Roos Bank Switzerland, Milik is Bank Kenia, Word Street Banking Corporation Ltd dan Dubai Bank Kenia Ltd padahal bank-bank tersebut bukan merupakan koresponden BNI 46 dan langsung menyetujui untuk mengambil alih hak tagihnya seperti dokumen yang diajukan.
Maria juga menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang dolar AS dan euro dengan dokumen fiktif dalam beberapa tahap dan seluruhnya disetujui.
Setiap pencairan L/C kredit, Maria memberi jatah ke pejabat BNI 46 Kebayoran Baru yakni Edy Santoso, Kusadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono, dan Nurmeizetya dengan besaran yang berbeda-beda.
Atas pengajuan tersebut selanjutnya diberikan keputusan persetujuan untuk dikeluarkan pembayaran oleh pejabat-pejabat Bank BNI.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, uang kredit L/C yang dicairkan, Adrian Waworuntu lalu melakukan pengelolaan dana melalui PT Sagared Team. Dana tersebut digunakan untuk membeli saham sebesar 70-80 persen kepemilikan saham di sejumlah perusahaan; membeli tanah di Cakung seluas 31 hektare senilai 4 juta dolar AS serta mentransfer uang ke rekening miliknya.
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa digiring saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Jumlah yang belum dibayarkan Maria sebesar 82.878.174,95 dolar AS dan 54.078.192,59 euro yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp 1.214.468.422.331,43.
Atas uang tersebut, Maria memperkaya diri sebesar USD 2.709.554,1 dan Rp 234.341.393, orang lain yaitu Adrian Herling Waworuntu sebesar Rp 3 miliar serta perusahaan-perusahaan lain sehingga total-nya mencapai USD 82.878.174,95 dan 54.078.192,59 euro yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp 1.214.468.422.331,43.
Maria Pauline Lumowa diketahui buron sejak 2003 dan baru ditangkap oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat jalur ekstradisi dari Serbia pada 9 Juli 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Sidang dilanjutkan pada Rabu, 19 Mei 2021 dengan agenda pembacaan pleidoi (nota pembelaan).