Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa, Segera Disidang

30 Desember 2020 20:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI
zoom-in-whitePerbesar
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI
ADVERTISEMENT
Surat dakwaan pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, segera dirampungkan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera melimpahkan dakwaan itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyebut Jaksa Penuntut Umum telah merampungkan konstruksi surat dakwaan. Setelah mempelajari berkas perkara hasil penyidikan, perkara dinilai dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
"Rencananya berkas perkara atas nama terdakwa PML akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Januari 2021," kata Nirwan kepada wartawan, Rabu (30/12).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi. Foto: Dok. Istimewa
Maria Pauline Lumowa dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 6 November. Kejaksaan pun sudah menyiapkan tim untuk menyidangkan Maria.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan 8 personel Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan," ujar dia.
Nirwan menyebut bahwa Maria disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Selain itu, Maria juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15 tahun 2002 Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Maria sempat menjadi sorotan pada tahun 2002-2003 dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun. Maria kala itu merupakan pemilik PT Gramarindo Group yang berhasil mencairkan pinjaman senilai Rp 1,7 triliun dari Bank BNI melalui transaksi Letter of Credit (L/C) fiktif.
Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, polisi sudah menetapkan sebanyak 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Sementara Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun.
Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline Lumowa senilai Rp 132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
buron selama 17 tahun akhirnya berhasil diekstradisi dari Serbia pada Rabu (8/7). Maria melakukan pembobolan pada Bank BNI hingga Rp 1,7 triliun.
Ia sebelumnya kabur pada 2003, sebulan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka. Maria kini sudah berganti kewarganegaraan menjadi Warga Negara Belanda.