Pembobolan Bank DKI Rp 50 Miliar Tahun 2019, Sudah Sampai Mana Proses Hukumnya?

21 Desember 2021 18:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus pembobolan Bank DKI senilai Rp 50 miliar sempat menjadi perhatian publik pada tahun 2019 lalu. Pada saat itu, polisi menjerat 41 tersangka, termasuk anggota Satpol PP DKI yang kemudian diberhentikan.
ADVERTISEMENT
Setelah sekian lama, kasus tersebut kini mencuat kembali. Terdapat laporan pengaduan ke KPK terkait dengan kasus tersebut pada pertengahan Desember 2021. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai detail pengaduan tersebut.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut pengaduan itu diterima di Bagian Persuratan KPK. Kini laporan itu sedang diverifikasi dan ditelaah lebih lanjut. Hal itu untuk memastikan apakah laporan itu dapat ditindaklanjuti, apakah termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
Lantas, sudah sampai mana perkara pembobolan Bank DKI yang diusut kepolisian?
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam, menyebut ada beberapa orang yang kini sudah dibawa ke persidangan.
"Terdakwa ada 3 orang," ujar Ashari kepada wartawan, Selasa (21/12).
ADVERTISEMENT
Mereka ialah Insan Oeyoen dan Agam Indriadi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta Margo Romli Yadi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Insan Oeyoen masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Sementara Agam Indriadi akan memasuki agenda tuntutan. Sedangkan Margo Romli Yadi baru akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.
Meski demikian, Ashari belum menjelaskan lebih lanjut soal tersangka lain dalam perkara ini. Polisi menyatakan ada 41 tersangka dalam kasus tersebut.