Pembocor Lokasi Safe House Bisa Dipidana

15 Agustus 2017 15:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
LPSK gelar konferensi pers (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
LPSK gelar konferensi pers (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Saksi kasus Akil Mochtar, Mico Fanji Tirtayasa mengaku pernah disekap oleh KPK di sebuah rumah. Di hadapan Pansus Angket KPK, Mico pun membeberkan lokasi tempat yang belakangan ternyata adalah safe house. Pansus Angket KPK pun mendatangi rumah yang digunakan untuk melindungi saksi dari tekanan.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai membantah rumah aman tersebut milik LPSK."Rumah aman LPSK itu berbeda tentunya, jadi yang sedang diributkan itu bukan rumah aman LPSK itu yang ingin kami tegaskan," ujarnya di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Selasa (15/8).
Abdul Haris menjelaskan, siapapun yang ditempatkan di safe house adalah saksi dan korban atau terlindung yang dalam kondisi khusus. Kondisi tersebut meliputi karena terancam keselamatan jiwanya baik fisik maupun psikis. "Jadi tidak semua saksi ditempatkan di safe house," ungkapnya.
Kerahasian safe house, jelas Abdul Haris, diatur dalam undang-undang. Pembocor lokasinya bisa dikenai jerat pidana.
Abdul Haris pun menyatakan, lokasi safe house tidak menetap pada satu tempat. Jika tempatnya telah diketahui orang, LPSK akan memindahkannya. "Tidak boleh menginformasikan keberadaan rumah aman kalau menginformasikan bisa dia terancam pidana bagi mereka yang membocorkan rumah aman," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan pihaknya baru mengetahui bahwa KPK memiliki safe house berdasarkan keterangan Mico."Kami di LPSK baru mengetahui bahwa KPK memilki safe house itu ketika kesaksian Mico. Sejauh ini kami tidak memiliki informasi safe house yang KPK," pungkasnya.
Reporter: Ferio Pristiawan