Pembuang Bayi di Ciliwung Ditahan, Wagub DKI Minta Warga Tak Hakimi Keluarga

4 Juli 2022 21:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengunjungi sarana Pelayanan Publik Terpadu atau Gerai SAMSAT Terpadu di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Sabtu (18/12). Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengunjungi sarana Pelayanan Publik Terpadu atau Gerai SAMSAT Terpadu di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Sabtu (18/12). Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, buka suara terkait kasus seorang mahasiswi berinisial MS yang membuang bayi baru lahir di dalam plastik ke kawasan Kali Ciliwung, Kebon Pala, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Riza mengatakan, saat ini pelaku pembuang bayi sudah dalam penanganan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Timur.
“Sekarang bayinya diasuh, dirawat dijaga oleh kakek-neneknya. Dan anak ini yang bersalah ini sudah ditangani pihak kepolisian, sudah ditahan,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/7).
Terkait kasus ini, Riza meminta masyarakat tidak main hakim sendiri dengan mengusir keluarga pelaku di Rusunawa Jatinegara Barat. Sebab, pelaku sudah menerima ganjarannya atas perbuatan yang ia lakukan.
Ilustrasi kaki bayi. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
“Sesuai aturan dan ketentuan, keluarga di situ [ayah dan ibu MS)] harus keluar dari situ. Namun demikian, ini karena unsur kemanusiaan, kita mencari solusi yang terbaik. Karena yang bersalah itu kan anak itu sudah dihukum. Apa iya satu keluarga harus menerima hukuman?” ujar Riza.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pihak warga yang juga tinggal di sekitaran Rusunawa Jatinegara itu meminta pihak UPRS (unit pengelola rumah susun satu) Rusunawa untuk mengusir ayah dan ibu MS.
Warga menilai perbuatan MS yang terbukti membuang bayi di sungai Ciliwung 2 Juni 2022 lalu sudah melanggar Peraturan Gubernur dan aturan rusun yang berlaku.
Adapun Peraturan Gubernur (Pergub) yang dimaksud adalah Pergub Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Dalam aturan tersebut, penghuni rusun wajib untuk menaati peraturan dan menjaga ketertiban lingkungan.
Terkait aturan ini, Riza memang mengaku tidak bisa berbuat banyak. Hanya saja ia berjanji akan mencarikan solusi terbaik bagi warga rusun dan keluarga pelaku yang terusir.
“Memang dari pihak rusun sudah diatur ketentuan ini akan dipindahkan. Nah, sekarang sedang dicarikan solusi terbaiknya, yang bersangkutan sudah dihukum dan anaknya alhamdulillah bisa diselamatkan dan kita mencari solusi terbaik,” tutur Riza.
ADVERTISEMENT