Pembuang Bayi di Sleman Pasangan Mahasiswa Kedokteran dan Pelajar di Yogya

13 Agustus 2020 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kaki bayi. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kaki bayi. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Sleman berhasil mengamankan pembuang bayi laki-laki di Berjo Kulon, Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Keduanya merupakan pasangan kekasih yaitu si pria HRP (20) asal Muara Enim Sumatera Selatan dan si perempuan AZM (20) asal Jember, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan bahwa HRP ini merupakan mahasiswa kedokteran salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Sementara AZM merupakan pelajar dan tahun ini akan masuk perguruan tinggi.
"Yang pria merupakan mahasiswa kedokteran. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan mereka berdua. Informasinya sudah berpacaran sejak 2018," kata Deni di Mapolres Sleman, Kamis (13/8).
Deni menjelaskan, bayi laki-laki itu awalnya dilahirkan AZM pada 28 Juli di rumah bidan di Kasihan, Kabupaten Bantul. Setelah bayi tersebut lahir, keduanya lantas membawa dengan mobil dan diletakkan sebuah teras rumah di Sidoluhur Godean pada 29 Juli dini hari.
"Keduanya memang masing-masing kos di Sleman. Kemudian kedua tersangka membuang bayi di wilayah Godean sekitar 00.30 dini hari dengan alasan belum bisa merawat dan takut mencorong nama keluarga," katanya.
ADVERTISEMENT
Keduanya ini memang secara sadar dan bersepakat untuk membuang bayinya. Mereka juga menulis pesan di kardus agar yang menemukan bayi ini merawatnya dengan baik.
"Keputusan ini kesepakatan kedua tersangka," katanya.
Dua tersangka pembuangan bayi di Godean Sleman, D I Yogyakarta dihadirkan dalam konferensi pers, di Mapolres Sleman, Kamis (13/8). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Deni mengatakan kondisi bayi saat ini sehat dan telah dirawat ibu dari tersangka perempuan. Kedua tersangka ini juga akan menikah setelah kasus hukum mereka selesai.
"Informasi dari kedua orang tua dalam waktu dekat akan menikah setelah perkara ini selesai," ujarnya.
Sementara AZM mengaku sengaja menulis pesan di kardus lantaran tidak tega. Namun dirinya merasa perlu membuang hasil hubungan cintanya itu lantaran takut pada keluarga.
"Yang nulis saya karena saya tidak tega. Sebelumnya tidak ada niatan membuang Karena saya takut jadi saya buang," katanya.
ADVERTISEMENT
Keduanya kini terjerat Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUH Pidana atau Pasal 304 KUHPidana Jo Pasal 305 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun.
Sebelumnya, Warga Berjo Kulon, Sidoluhur, Godean, Kabupaten Sleman digegerkan dengan penemuan sesosok bayi. Bayi laki-laki itu ditemukan dalam kondisi hidup di kursi yang berada di depan teras rumah salah seorang warga.
"Bayi laki-laki ini ditemukan dalam kondisi masih hidup di dalam sebuah kardus," kata Kapolsek Godean, Kompol Paino, Rabu (29/7).
Dari kardus tersebut juga tertulis pesan yang diduga dari orang tua bayi tersebut. Pesan itu berbunyi agar bayi ini diberikan dengan cara yang terbaik.
ADVERTISEMENT
"Izinkan saya menitipkan anak saya. Mohon sayangi dia sebagaimana saya menyayanginya, tolong besarkan dia sebagaimana saya ingin membesarkannya. Berikanlah ia yang terbaik," tulis pesan di kardus itu.
Kronologi penemuan bayi itu bermula dari Setiyo Sudarminto (68) yang keluar rumah pada pukul 07.15 WIB. Saat itu dia melihat sebuah kardus yang ternyata berisi bayi.
Setiyo yang kaget lantas memanggil keponakannya bernama Endah Tri (30). Bayi tersebut kemudian dibawa masuk rumah untuk diganti popoknya. Bayi tersebut kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)