Pembuang Mayat Bayi di Rumah Sakit Depok Terkuak: Tersangka Hamil di Luar Nikah

10 Juni 2021 15:06 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RS Bunda Aliyah di Jalan Raya Kartini, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
RS Bunda Aliyah di Jalan Raya Kartini, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Metro Depok berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi di tempat sampah kamar mandi di RS Bunda Aliyah. Pelaku merupakan seorang ibu berinisial AM (21). Pelaku masih menjalani perawatan di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, pelaku membuang bayi miliknya pada Minggu (6/6) malam. Pelaku melahirkan di kamar mandi di rumah sakit tersebut.
"Kejadiannya Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB, bayi tersebut memang sudah berusia sembilan bulan dan sudah waktunya melahirkan," ujar Imran, Kamis (10/6).
Bayi tersebut berjenis kelamin perempuan. Bayi itu langsung dimasukkan ke kantong plastik lalu dibuang ke tempat sampah kamar mandi.
"Saat dilahirkan kondisi bayi berukuran kecil atau kurang normal, jadi lahirnya tidak dipaksakan memang sudah waktunya lahiran," terang Imran.
Kemudian, bayi tersebut ditemukan oleh petugas kebersihan. Petugas curiga dengan kantong plastik tersebut. "Pas dibuka isinya bayi perempuan dan langsung dilaporkan ke petugas lainnya," ucap Imran.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Imran, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap atau hamil di luar nikah.
Polres Metro Depok sampai saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui bapak dari bayi yang di buang tersebut. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ancamannya Pasal 80 UU perlindungan anak junto pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Imran.