Pembuang Sampah di Kalimalang yang Sempat Viral Didenda Rp 2 Juta

3 November 2020 11:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menonton video viral pembuang sampah ke sungai di media sosial. Foto: Pradita Kurniawan Syah/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Warga menonton video viral pembuang sampah ke sungai di media sosial. Foto: Pradita Kurniawan Syah/ANTARA
ADVERTISEMENT
Pelaku pembuang sampah di Sungai Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, yang sempat viral di media sosial, didenda Rp 2 juta. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengatakan terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi terbukti bersalah dan wajib membayar denda yang diputuskan hakim senilai Rp 2 juta.
"Persidangan tindak pidana ringan ini dilakukan penyidik dari PPNS Kabupaten Bekasi," ujar Rahmat dikutip dari Antara, Selasa (3/11).
Rahmat menambahkan terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012, Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 tentang Ketertiban Umum.
Ia mengatakan, berdasarkan bukti rekaman video, pelaku terbukti telah membuang sampah sembarangan di sepadan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan pada Minggu (18/10) pukul 17.30 WIB.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Rahmat berharap vonis tersebut dapat menjadi pelajaran bagi warga Bekasi agar tidak membuang sampah secara sembarangan, baik di tempat umum atau bantaran sungai.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi melimpahkan kasus tersebut ke Satpol PP Kabupaten Bekasi. Sebab, aksi tersebut termasuk pelanggaran peraturan daerah. Untuk itu kewenangannya ada di Satpol PP.
Polres Metro Bekasi juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil Daihatsu minibus jenis Blind Van berwarna putih dengan nomor polisi B 9338 FCC atas nama Abun Gunawan.
Kemudian satu unit kunci mobil, kartu uji nerkala kendaraan bermotor dengan nomor: Bks 31655 A, serta STNK mobil Daihatsu minibus jenis Blind Van dengan nomor Polisi B 9338 FCC dan nomor rangka MHKB3BA1JDK019076 serta nomor mesin MC21394.
ADVERTISEMENT
Aksi pembuangan sampah itu sempat viral di media sosial karena videonya tersebar di sejumlah media sosial. Dalam video itu, tampak pengendara menepikan mobilnya. Lalu, ia melemparkan kantong berwarna hitam tersebut.
Setelah viral, petugas lalu mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Selanjutnya petugas mengamankan pemilik kendaraan dan sopir ke Mapolres Metro Bekasi.
Kepada petugas, pelaku mengaku sampah tersebut berisi udang, ikan, serta kardus sisa acara ulang tahun anak Abun Gunawan.