Pembuang Sampah ke Kali Krukut Bayar Rp 300 Ribu karena Tak Punya Uang

31 Januari 2019 18:57 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu sudut kali Krukut (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu sudut kali Krukut (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menindak seorang warga yang membuang sampah sembarangan di Kali Krukut, Tanah Abang. Aksi buang sampah itu terekam kamera dan viral.
ADVERTISEMENT
Warga berinisial MS itu lalu digeruduk aparat dan harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 pasal 130 ayat 1b tentang pengelolaan sampah.
Namun, Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum (PPH) Dinas LH Mudarisin menjelaskan, MS tidak bisa membayar denda sebesar yang telah ditentukan karena tidak mempunyai uang yang cukup. MS pun hanya mampu membayar Rp 300 ribu.
“Karena saudara MS tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar denda, maka saudara MS hanya sanggup membayar denda sejumlah Rp 300 ribu yang mana denda tersebut akan di setorkan ke kas daerah via Bank DKI. Saudara MS berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya,” kata Mudarisin saat dikonfirmasi, Kamis (31/1).
ADVERTISEMENT
Mudarisin mengungkapkan, MS itu diketahui membuang sampah di kali pada 30 Januari. Petugas dari UPK Badan Air yang saat itu sedang bekerja membersihkan kali kemudian menegur MS. MS juga diketahui tidak hanya sekali membuang sampah sembarangan di kali.
Dinas LH Provinsi DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap masyarakat yang buang sampah sembarangan di Kali Krukut bawah Kebon Tanah Abang Jakarta Pusat. (Foto: Instagram/@dinalhdki)
zoom-in-whitePerbesar
Dinas LH Provinsi DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap masyarakat yang buang sampah sembarangan di Kali Krukut bawah Kebon Tanah Abang Jakarta Pusat. (Foto: Instagram/@dinalhdki)
“Petugas UPK BA melaporkan kejadian tersebut via WA ke staf seksi Gakum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memfoto warga tersebut serta mempostingnya ke sosial media,” tuturnya.
Kelakuan MS yang diposting di sosial media langsung viral. Mudarisin mengungkapkan pihaknya dalam hal ini tim Petugas Pelaksana Reaksi Cepat (PPRC) langsung berkoordinasi dengan Satpel LH Kecamatan Tanah Abang dan Kelurahan Kampung Bali untuk mendatangi lokasi.
“Setelah berkordinasi dengan Ketua RW dan RT setempat, tim PPRC berhasil menemui saudara MS sebagai pelaku pembuangan sampah tersebut. Setelah diadakannya musyawarah bersama, maka saudara MS meminta maaf karena telah membuang sampah ke kali,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT