Pembuang Sampah Sembarangan di Stasiun MRT Bakal Didenda Rp 500 Ribu

2 April 2019 12:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di depan gerbang Stasiun MRT Bundaran HI. Foto: Dok. MRT
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di depan gerbang Stasiun MRT Bundaran HI. Foto: Dok. MRT
ADVERTISEMENT
Foto sampah berserakan di depan Stasiun MRT Bundaran HI viral di sosial media. Karena foto tersebut, MRT dengan cepat melakukan tindakan pencegahan.
ADVERTISEMENT
Coorporate Secretary Division Head MRT Jakarta, Muhammmad Kamaluddin, mengatakan penumpang yang tertangkap tangan akan difoto oleh petugas dan didenda sebesar Rp 500 ribu.
“Kami tegaskan sekarang kalau ada yang kedapatan buang sampah sembarangan, kami langsung foto orangnya pegawai keamanan kami, kemudian foto KTP-nya dan ada denda Rp 500 ribu. Ini sudah keputusan bersama dengan Pemprov DKI, ada Perda-nya,” ujar Kamal saat dihubungi, Selasa (2/4).
Kamal sudah mengetahui tentang sampah berserakan di Stasiun MRT Bundaran HI. Ia menduga kejadian pada Minggu (31/3) sore ini diduga disebabkan banyaknya pengunjung di Stasiun MRT Bundaran HI.
Himbauan dilarang buang sampah di depan Stasiun MRT Bundaran HI. Foto: Dok. MRT
Barulah setelah pengunjung mulai sepi, sampah yang berserakan mulai terlihat dan langsung dibersihkan oleh petugas MRT. Padahal, Kamal menegaskan fasilitas tempat sampah sudah tersedia di dekat pintu stasiun.
ADVERTISEMENT
“lagi ramai betul dan memang karena ramai jadi tidak kelihatan mereka buang sampah sembarangan di bawah kakinya, tapi ini kami akan intensifkan juga patroli ke setiap entrance kami pastikan tidak ada sampah,” ujarnya.
Untuk mencegah hal serupa, MRT langsung memasangkan banner bertuliskan larangan membuang sampah di setiap stasiun. Kamal mengharapkan penumpang dapat menjaga kebersihan di setiap stasiun MRT.
Tempat sampah disediakan di samping gerbang Stasiun MRT Bundaran HI. Foto: Dok. MRT