Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Pembuat Pagar Bambu di Laut Tangerang Diberi Somasi, akan Dilaporkan ke Polri
13 Januari 2025 16:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pagar Bambu masih terlihat melintang di Laut Tangerang dengan spanduk merah bekas penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan lalu.
ADVERTISEMENT
Di pagar tersebut, terlihat spanduk merah bertuliskan “Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin” yang merupakan spanduk penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pada Senin (13/1) tim yang terdiri dari LBH PP Muhammadiyah, PBHI, LBH Jakarta, WALHI, dan sejumlah pegiat lingkungan menempuh menyambangi lokasi pagar bambu itu.
Pada kesempatan ini, rombongan yang diwakilkan oleh LBH PP Muhammadiyah dan perwakilan masyarakat sipil membacakan isi somasi kepada pihak yang diduga terlibat dalam pemasangan pagar laut tersebut.
Berikut adalah isi somasi yang dibacakan:
ADVERTISEMENT
LBH PP Muhammadiyah juga menjelaskan akan menunggu respons somasi tersebut dengan kurun waktu 3x24 Jam jika tidak ada respons pihaknya akan Mengajukan laporan pidana ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan tindakan yang merugikan kepentingan umum dan juga melakukan upaya hukum lainnya.
“Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3x24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini,” ujar Gufroni perwakilan LBH PP Muhammadiyah dalam pembacaan somasi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Pihak KKP juga belum memberikan pernyataan lanjutan terkait tindak lanjut penyegelan yang telah dilakukan sebelumnya.
ADVERTISEMENT