Pembuat Video Azan Jihad Terancam 6 Tahun Bui

4 Desember 2020 9:53 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: POLRI
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: POLRI
ADVERTISEMENT
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial SY (22) di Cibadak, Jawa Barat, Jumat (4/12) dini hari. Pelaku merupakan pembuat video azan jihad.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku pembuat azan jihad dijerat tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan antar golongan (SARA).
Hal itu berdasarkan Pasal 45A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat,” kata Argo kepada wartawan, Jumat (4/12).
Berikut bunyi Pasal 45A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, aksi pelaku direkam dalam video berdurasi sekitar 30 detik yang sempat beredar luas di masyarakat. Dalam video tersebut terdapat seorang pria melafalkan azan jihad yang diikuti 7 orang lainnya.