Pembuat Video Porno Anak di Bandung Jalani Sidang Perdana

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang kasus video porno anak di PN Bandung (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus video porno anak di PN Bandung (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)

Lima tersangka kasus dugaan pembuat dan penyebar video porno anak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang yang digelar secara tertutup ini, jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya.

Sidang kasus tersebut dibagi ke dalam empat berkas perkara. Berkas pertama yang menjadi terdakwa ialah M. Faisal Akbar, pihak yang merencanakan, membuat, dan menyebarkan video porno tersebut. Sementara yang kedua ialah Susanti--orang tua korban bocah. Berkas Ketiga, Sri Mulyati dan Herni yang merupakan perekrut pemeran dalam video. Berkas keempat, Apriliani yang berperan sebagai pemain dalam video tersebut.

Kelima terdakwa nampak hadir dalam sidang tersebut. Kelimanya masing-masing didampingi kuasa hukum. Awak media tidak bisa mengikuti jalannya persidangan lantaran sidang dinyatakan tertutup. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Wasbian Simbolon.

Sidang kasus video porno anak di PN Bandung (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus video porno anak di PN Bandung (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)

Kuasa hukum terdakwa M. Faisal Akbar, I Made Agus Rediyudana menyebutkan, kliennya dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni Undang-undang Perlindungan Anak, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Pornografi.

"Dia ini pembuat, perekrut dan juga penyebar video itu," ujar Agus saat ditemui selepas sidang, Kamis (24/5).

Ia mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksespsi. Menurutnya, apa yang didakwakan oleh jaksa sesuai dengan perbuatan terdakwa. "Tidak akan mengajukan eksespsi. Soalnya dakwaan dalam perbuatannya diakui semua," kata dia.