Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang diatur di PP 76/2020 yakni menggratiskan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Diketahui berdasarkan PP 60 Tahun 2016 tentang PNBP, tarif pembuatan SKCK senilai Rp 30 ribu.
Adapun aturan pembuatan SKCK bisa gratis berdasarkan penggalan penjelasan Pasal 7 ayat (1) PP 76/2020 yang berbunyi:
Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Terbitnya PP tersebut muncul anggapan pembuatan SKCK gratis untuk seluruh masyarakat. Tak ingin simpang siur, Polri memberi penjelasan.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan tak seluruh masyarakat dapat memperoleh SKCK secara gratis. Ia menyebut ada syarat tertentu bagi masyarakat untuk mendapatkan SKCK gratis.
ADVERTISEMENT
Ahmad mengatakan, syarat-syarat masyarakat yang bisa mendapatkan SKCK gratis akan diatur di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).
“Ada beberapa pertanyaan kenapa cuma SKCK yang gratis, kenapa SIM tidak. Ini yang perlu saya jelaskan. Jadi seolah-olah dari pertanyaan tersebut pendapatnya SKCK gratis. Itu pendapatnya. Ini yang harus kami sampaikan. Bahwa sampai saat ini dilakukan proses pembuatan Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk menindaklanjuti PP nomor 76 tahun 2020 tentang PNBP,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/1).
Ahmad menuturkan, dasar pembuatan Perpol merujuk Pasal 7 ayat (2) PP tersebut yang berbunyi:
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ia menyebut syarat masyarakat yang bisa mendapatkan SKCK gratis akan diatur di Perpol berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai Pasal 7 ayat (1) PP 76/2020 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen).
“Ada aturan yang harus di tulis di situ di Pasal 7. Dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis PNBP dimaksud dapat ditetapkan sampai dengan nol. Dengan pertimbangan tertentu,” ucapnya.
Sementara itu, merujuk penjelasan lengkap Pasal 7 ayat (1) PP 76/2020, pertimbangan tertentu yang dimaksud yakni bagi masyarakat yang tidak mampu hingga pelajar. Berikut bunyi penjelasan lengkap Pasal 7 ayat (1) PP 76/2020:
Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
ADVERTISEMENT
Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Ahmad menyatakan, PP 76/2020 berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 22 Desember 2020. Artinya aturan di PP 76/2020 berlaku pada 22 Januari 2021.
“Mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” tutup Ahmad.