Pembunuh Ahli Konservasi Gajah Liar di Tanzania Divonis Hukuman Mati

3 Desember 2022 11:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahli konservasi Afrika Selatan Wayne Lotter ikut serta dalam acara Walk for Elephants yang didukung oleh kedutaan China, di Dar es Salaam, Tanzania, pada 14 Januari 2017. Foto: Daniel Hayduk/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ahli konservasi Afrika Selatan Wayne Lotter ikut serta dalam acara Walk for Elephants yang didukung oleh kedutaan China, di Dar es Salaam, Tanzania, pada 14 Januari 2017. Foto: Daniel Hayduk/AFP
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tanzania menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 11 orang atas pembunuhan terhadap seorang konservasionis perlindungan gajah terkenal asal Afrika Selatan, Wayne Lotter.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan pertama kalinya hukuman mati kembali diberlakukan di negara Afrika Timur itu sejak 1994.
Hal ini diungkap oleh hakim yang mengadili para tersangka, Laila Mgonya, di hadapan pengadilan pada Jumat (2/12). “Beberapa tersangka, dalam pernyataan mereka yang direkam oleh petugas polisi, mengaku telah mengambil bagian di perencanaan dan tindakan pembunuhannya,” kata Mgonya, seperti dikutip dari AFP.
“Bukti yang diberikan cukup kuat untuk menghukum mereka,” tegas dia.
Pada 2009, Lotter mendirikan Yayasan PAMS di Tanzania, yang bekerja untuk menghentikan perburuan gajah dan perdagangan ilegal gading gajah di negara tersebut.
Tetapi, Lotter ditembak mati pada 16 Agustus 2017 di Kota Dar es Salaam, saat sedang berada di dalam taksi dari bandara menuju rumahnya.
ADVERTISEMENT
Belum dapat diketahui secara pasti motif pembunuhan tersebut — namun, rekan-rekan Lotter percaya, bahwa ia menjadi sasaran karena pekerjaannya yang melindungi gajah-gajah dari pemburu liar.
Tanzania telah menjadi salah satu negara Afrika dengan kasus perburuan gajah terparah. Selama ini, tercatat sudah lebih dari 66.000 ekor gajah yang menjadi korban perburuan liar. Dan penjatuhan hukuman mati bukanlah hal lumrah di Tanzania, pada umumnya diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup.