Pembunuh ART di Cipayung Ternyata Keponakan Majikan Korban

9 Januari 2023 16:39 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MMD (26), pelaku pembunuhan ART di Cipayung, Jakarta Timur saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Senin (9/1).  Foto: Ananta Musa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
MMD (26), pelaku pembunuhan ART di Cipayung, Jakarta Timur saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Senin (9/1). Foto: Ananta Musa/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan asisten rumah tangga bernama Sri Lestari di Cipayung, Jakarta Timur, terkuak. Pelaku adalah keponakan majikan korban berinisial MMD (26).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Sri ditemukan ditemukan tewas di rumah majikannya pada Jumat (6/1).
"Tersangka merupakan keponakan majikan korban," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1).
Zulpan mengatakan MMD sudah merencanakan aksi kejahatannya. Dia memang hendak menguasai uang milik korban.
MMD (26), pelaku pembunuhan ART di Cipayung, Jakarta Timur saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Senin (9/1). Foto: Ananta Musa/kumparan
Tersangka lebih mengambil uang milik saudaranya sebesar Rp 25 ribu untuk membeli pisau. Menurut Zulpan, pisau itu dipersiapkan untuk menusuk korban.
"Tersangka gunakan untuk menusuk korban SL dalam rangka memudahkan tersangka dalam melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, pisau tersebut sembunyikan di balik celana bagian pinggang kanan," kata dia.
Akibat perbuatannya, MMD dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Dan Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.