Pembunuh ART di Malang Ditangkap, Motifnya Kesal Tak Diberi Pinjaman Uang

22 Juli 2024 21:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pembunuh Suni, (48), warga Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Selasa (16/7), akhirnya ditangkap. Ia bernama Evi Wijayanti (51), warga Kelurahan Krembangan Selatan, Kota Surabaya.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan Evi ditangkap di wilayah Surabaya pada Sabtu (20/7). Saat itu dia berada di salah satu terminal bus.
"Penangkapan terhadap saudari EW pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB tepatnya di sekitar Terminal Bratang, Kota Surabaya," kata Imam dalam jumpa pers, Senin (22/7).
Imam menjelaskan, kasus ini berawal saat Evi berkunjung ke rumah Suni. Ia berniat untuk meminjam uang sebesar Rp 1 juta. Akan tetapi, korban tidak bisa menyanggupi.
"Sakit hati tidak dipinjami karena yang bersangkutan butuh uang Rp 1 juta untuk membayar utang-utangnya," ucapnya.
Setelah berbincang-bincang, keduanya sama-sama salat Djuhur. Kemudian korban beristirahat di kamarnya. Saat itulah pelaku beraksi, dia menyerang korban dan memukul kepala korban menggunakan palu yang dibawa dari rumahnya.
ADVERTISEMENT
"Saat itulah pelaku beraksi, memukul kepala korban berkali-kali menggunakan palu yang sudah dibawa dari rumahnya," jelasnya.
Usai korban tewas, pelaku mengambil barang-barang milik korban yakni ponsel dan motor Honda Vario. Dia lalu membawanya pulang ke Surabaya.
"Sesampainya di Surabaya, pelaku memberikan motor korban ke tetangganya, sebagai jaminan karena telah memiliki tanggungan utang," ujarnya.
ilustrasi opini dalipin utang piutang indra fauzi Foto: admin
Kenal di Medsos
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menyampaikan, pelaku dan korban ini telah saling mengenal dari sosial media sejak enam bulan yang lalu.
"Kedatangan tersangka ke TKP atau ke rumah korban ini merupakan kedatangannya ke dua kali. Jadi sudah datang dua kali kemudian kejadian ini hari Selasa (16/7) itu kedatangan yang kedua," katanya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil autopsi, korban mengalami enam luka lebam dan 31 luka terbuka di kepala bagian belakang.
"Luka itu disebabkan pukulan palu pelaku," terangnya.
Atas perbuatannya, Evi dijerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati," kata dia.
Sebelumnya, Suni (48) ART warga Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ditemukan tewas di kamar rumahnya, pada Selasa (16/7).
Awalnya, suami korban, Juwanto (52), baru saja pulang kerja sebagai tukang bangunan sekitar pukul 16.00 WIB.
Suaminya itu membangunkan korban namun tidak direspons. Saat dicek, ternyata istrinya sudah tidak bernyawa dan terdapat bercak darah di sekitar lokasi. Selain itu, sejumlah barang di rumahnya raib, seperti ponsel dan sepeda motor Honda Vario.
ADVERTISEMENT
Korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) salah satu warga di Kecamatan Pakis. Saat itu, Suni pulang dari bekerja sekitar pukul 10.00 WIB karena ada temannya dari Surabaya.
"Ia biasanya pulang kerja pukul 12.00 WIB. Tapi tadi pagi ia pulang pukul 10.00 WIB karena ada temannya dari Surabaya," ujar Ketua RT setempat, Fresio Sudarmawan, Rabu (17/7).
Namun, warga tak memperhatikan lagi usai korban kedatangan tamu di rumahnya hingga ditemukan tewas dan barang-barang milik korban raib.
"Begitupun tamunya juga sudah tidak ada ketika korban ditemukan tewas," ungkapnya.