Pembunuh Bidan Sweetha Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tampang Donny Christian Eko (31) pembunuh sepasang ibu dan anak, yang mayatnya dibuang di bawah jembatan Tol Semarang-Bawen. Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampang Donny Christian Eko (31) pembunuh sepasang ibu dan anak, yang mayatnya dibuang di bawah jembatan Tol Semarang-Bawen. Foto: Intan Alliva/kumparan

Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuhan terhadap bidan Sweetha dan anaknya yang masih berusia 5 tahun. Jasad bidan Sweetha ditemukan di kolong tol Semarang-Bawean.

Pelakunya adalah Dony Christiawan Eko (31). Dony ditangkap polisi setelah sebelumnya dia pada Rabu (16/3) ke Polda Jateng untuk melaporkan pacarnya yaitu bidan Sweetha hilang.

Polisi curiga dengan gerak-geriknya dan memeriksa Dony. Akhirnya, Dony mengakui bahwa dia membunuh bidan Sweetha dan anaknya yang bernama Faezya (5).

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik, didapatkan temuan baru bahwa yang dibuang di hulu itu anaknya (Faezya) baru Sweetha," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Jumat (18/3).

Akibat perbuatannya, Dony dijerat pasal berlapis. Dia dijerat mulai dari Undang-undang Perlindungan Anak hingga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kalau pembunuhan berencana itu bisa 15 tahun sampai seumur hidup (penjara)," kata Djuhandhani.

Polisi hingga saat ini masih mendalami motif Dony menghabisi nyawa Sweetha dan anaknya.