Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi Berniat Bawa Anak Korban ke Yogya, Kenapa?

17 Februari 2023 18:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penculikan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penculikan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
HK (21) dan MA (14) pelaku pembunuhan Intan, bos ayam goreng di Bekasi, juga menculik anak korban. Mereka membawa balita itu hingga ke Subang, 150 meter dari lokasi para pelaku ditangkap.
ADVERTISEMENT
Namun sebenarnya niat awal mereka membawa balita itu ke Yogya. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indrawieny Panjiyoga, mengatakan di sana terdapat rumah kerabat tersangka.
"Keterangan tersangka membawa anak tersebut dibawa ke Jogja akan ditaruh di rumah saudaranya, namun ini masih kami dalami," kata Panjiyoga saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/2).
Panjiyoga mengatakan karena ongkos mereka tidak cukup, mereka hanya bisa sampai Subang. Balita itu lalu ditinggalkan di sebuah pos ronda yang sepi tidak jauh dari lokasi tersangka ditangkap.
"Pada saat di Subang itu tersangka akan istirahat karena kehabisan ongkos, jadi tersangka kehabisan ongkos akhirnya dia istirahat di wilayah Subang untuk melanjutkan perjalanan, namun berhasil ditemukan oleh tim dari Subdit Jatanras dan Polres Metro Bekasi," kata Panjiyoga.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indrawieny Panjiyoga. Foto: Arif Syamsul Ma'arif/kumparan
Pembunuhan dilakukan tersangka pada Kamis (16/2) pagi. Intan dihajar dengan tabung gas oleh HK. Ia sempat berusaha melawan namun kemudian dipegangi oleh MA yang juga ikut memukuli Intan.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku merupakan karyawan di toko ayam goreng itu dan sudah merencanakan pembunuhan 3 hari sebelum eksekusi. Menurut pengakuan tersangka, mereka baru bekerja 5 hari.
Mereka membunuh korban karena sakit hati terkait gaji dan perlakuan selama bekerja. Namun ini masih motif sementara, polisi masih akan mendalaminya.
Selain membunuh pelaku juga mencuri harta korban dan menculik anaknya. Atas perbuatan itu pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, dan penculikan. Ancaman hukuman terberatnya, pidana mati.