Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pembunuh Bos Galon di Semarang Jalani Rekonstruksi, Ratusan Adegan Diperagakan
24 Mei 2023 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan bos depot galon, Irwan Hutagalung (53), di Semarang . Tersangka M Husen (28) ternyata sempat curhat soal tabiat buruk Irwan ke sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
Dalam rekonstruksi ini, Husen hadir secara langsung di tempat isi ulang air minum AHS Arga Tirta, di Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Lokasi itu merupakan tempat Irwan dibunuh dengan keji.
Rekonstruksi itu juga disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Adegan pertama diawali dengan Husen yang nongkrong di angkringan yang dijaga saksi AIA (17). Kepada AIA, Husen mengaku ingin menghabisi nyawa bosnya.
Beberapa saat kemudian, datang saksi Yulianti yang juga karyawan korban. Kepada Yulianti dan AIA Husen juga menceritakan perlakukan buruk yang ia terima selama bekerja.
Di tengah obrolan itu, Irwan meminta Husen untuk membelikan rokok dan obat nyamuk oles, perintah itu pun dituruti Husen.
ADVERTISEMENT
Setelah membelikan rokok dan obat nyamuk oles itu, Husen kembali berkutat dengan pekerjaannya mengelap galon. Di tengah pekerjannya itu, tiba-tiba Husen pergi ke kamar kecil dan melewati korban yang sedang tertidur.
Melihat korban yang tertidur itu, timbulah niat jahat Husen. Ia kemudian menghujamkan linggis ke kepala bosnya itu.
Husen lalu mengambil uang jutaan rupiah milik korban yang berada di atas meja. Ia kemudian mengajak AIA untuk mabuk-mabukan dan open BO. Husen juga mengaku telah menusuk korban kepada AIA.
Rekonstruksi ini kemudian diakhiri dengan adegan Husen memutilasi tubuh korban dan membuang barang bukti.
Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dionisius Yudi Christianto, mengatakan ada 102 adegan yang dilakukan rekonstruksi kasus ini. Mulai dari perencanaan hingga mutilasi.
ADVERTISEMENT
"Tadi sudah dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Alhamdulillah sudah dilaksanakan dengan lancar dan total ada 102 adegan yang tadi kami menampilkan baik dari tersangka maupun saksi-saksi yang terlibat," ujar Dion usai rekonstruksi, Rabu (24/5).
Terkait kondisi kejiwaan Husen, polisi masih memastikan hal tersebut. Pihaknya masih melakukan tes kejiwaan.
"Namun nantinya masih ada proses observasi dari rumah sakit yang ada beberapa tahap. Dan itu hasilnya cukup lama nanti kami sampaikan," jelas Dion.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Moehammad Rizky Pratama, menyebut ada beberapa hal yang akan memberatkan Husen di pengadilan nantinya. Di kemungkinan dijerat pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal pidana mati.
“Terlihat perbuatan sih dari hasil rekonstruksi pembunuhannya berencana, jadi mungkin pasalnya sementara 340 pembunuhan berencana," kata Rizky.
ADVERTISEMENT