news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Pembunuh Bos Rental Dipecat dari TNI, Hakim: Harusnya Melindungi, Bukan Membunuh

25 Maret 2025 15:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Sertu Rafsin Hermawan (kiri), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Sertu Rafsin Hermawan (kiri), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tiga orang anggota TNI, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, dipecat dari TNI imbas perbuatannya menembak mati bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, pada 2 Januari 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai mereka seharusnya paham aturan-aturan yang berlaku padanya sebagai anggota TNI.
“Seharusnya dapat melindungi masyarakat, menjadi pengayom dan menjadi contoh dengan menjaga nama baik TNI, bukan untuk membunuh rakyat,” ujar Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3).
Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Sertu Rafsin Hermawan (kiri), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Selain dipecat, ketiga anggota TNI tersebut juga dijatuhi hukuman badan. Bambang dan Akbar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Rafsin penjara selama 4 tahun.
Bambang dan Akbar dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 480 ayat 1 KUHP mengenai penadahan barang yang berasal dari tindak pidana.
Sementara terhadap Sertu Rafsin Hermawan, dinilai hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan dalam perkara yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT