Pembunuh Danramil Aradide Ternyata Dekat dengan Korban: Sering Diberi Sembako

14 Mei 2024 13:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukan pelaku pembunuhan Danramil Aradide ditangkap. Foto: Dok. Satgas Damai Cartenz
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukan pelaku pembunuhan Danramil Aradide ditangkap. Foto: Dok. Satgas Damai Cartenz
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satgas Damai Cartenz telah menangkap Anan Nawipa (32), salah satu pelaku pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide Lettu Oktovianus Sogalrey.
ADVERTISEMENT
Kasatgas Humas Damai Cartenz, AKBP Bayu Suseno mengungkapkan, Anan rupanya kenal dekat dengan Lettu Oktovianus.
"Ya, sangat disayangkan padahal Almarhum sangat dekat dengan pelaku selama ini," kata Bayu dalam keterangannya, Selasa (14/5).
Menurut Bayu, Lettu Oktovianus sering memberikan sembako kepada keluarga Anan di kampungnya.
Barang bukti pembunuhan Danramil Aradide. Foto: Dok. Satgas Damai Cartenz
"Anan Nawipa mengenal dengan baik korban Lettu Oktovianus Sogalrey, karena dia sering dikasih sembako oleh korban untuk keluarganya yang tinggal di Kampung Ekadide," ungkap dia.
Selain itu, Anan pernah membela Lettu Oktovianus yang sempat diisukan membagikan racun kepada masyarakat.
"Pelaku juga mengklarifikasi bahwa statement yang pernah diucapkan oleh kelompoknya, Kodap XIII Kegepa Nipouda bahwa semasa hidup almarhum pernah membagi-bagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar," jelas Bayu.
Pelaku pembunuhan Danramil Aradide ditangkap. Foto: Dok. Satgas Damai Cartenz
Dalam kasus pembunuhan Lettu Oktovianus, Anan melakukannya bersama 6 rekannya, yakni Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, dan UKM.
ADVERTISEMENT
Terhadap Anan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Subsider Pasal 170 ayat Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP.
"Pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya penjara 20 tahun," pungkas Bayu.
Sementara terhadap 6 orang lainnya hingga saat ini masih diburu polisi.