Pembunuh Dokter Mawartih Ditangkap, Menkes Apresiasi Polri

29 Maret 2023 20:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkes Budi Gunadi Sadikin saat ditemui kumparan di kantornya, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkes Budi Gunadi Sadikin saat ditemui kumparan di kantornya, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi berhasil menangkap pembunuh dokter RSUD Nabire dr Mawartih Susanti SpP. Pelaku berinsial KW merupakan cleaning service di RSUD Nabire.
ADVERTISEMENT
Atas penangkapan ini, Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin mengapresiasi upaya kepolisian dalam mengusut kematian dokter spesialis paru yang telah mengabdi selama 6 tahun di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah itu.
“Saya mengapresiasi, Polri khususnya Polda Papua yang telah mengusut dan menangkap tersangka,” ujar Menkes Budi dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (29/3).
Budi mengatakan jaminan keamanan, keselamatan, dan kesehatan merupakan hak dari setiap tenaga kesehatan, khususnya bagi mereka yang mengemban misi kemanusiaan hingga ke pelosok Nusantara. Sehingga sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dapat memastikan tenaga kesehatan yang sedang bertugas terlindungi keselamatannya.
“Saya secara khusus meminta TNI, Polri dan pemerintah daerah untuk memberikan jaminan keamanan yang baik bagi dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Sehingga nakes dimanapun ditempatkan, bisa menjalankan tugasnya dengan baik," kata Budi.
ADVERTISEMENT
Menurut Budi, mendiang dokter Mawartih adalah sosok dokter yang penuh dedikasi, cinta dan tanggung jawab akan profesinya. Kecintaannya ini dibuktikan dengan menjadi dokter spesialis paru satu-satunya di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, selama 6 tahun.
Saat ditemukan meninggal pada 9 Maret 2023, dokter Mawartih sedang dalam masa tunggu untuk kepindahan lokasi penugasan.