Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Pembunuh Driver Taksol di Medan Bapak-Anak, Beraksi Pakai Palu dan Sarung
12 April 2025 0:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap detail kasus pembunuhan terhadap driver taksi online di Medan bernama Michael Pakpahan (25). Ia dibunuh oleh dua orang yang merupakan bapak dan anak menggunakan palu.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menuturkan, kasus ini berawal dari laporan orang hilang oleh kakak korban, Linda Margaretha pada Senin (7/4) lalu.
“Informasi awal yang kita terima adalah laporan kehilangan orang meninggalkan rumah atas nama Michael Fredrick Pakpahan pada tanggal 7 April, tanggal 7 mereka melaporkan ke Polsek Helvetia, keluarga korban, bahwa saudara Michael sudah meninggalkan rumah pada tanggal 6 April 2025,” kata Gidion di Polrestabes Medan, Jumat (11/4).
Ia menambahkan, dari data-data yang disampaikan oleh keluarga korban, pihaknya kemudian melakukan upaya pencarian bersama Polres Tanah Karo dan Polres Langkat hingga Basarnas.
Polisi kemudian menemukan kendaraan korban telah pindah tangan ke pelaku K dan AP yang merupakan bapak dan anak. Keduanya diamankan di Kabupaten Tanah Karo.
ADVERTISEMENT
“Pada tanggal 9 April 2025 yang bersangkutan tertangkap tangan menguasai kendaraan korban pada saat itu kendaraannya yaitu Rush di Tanah Karo. Lalu dari interogasi benar bahwa dia melakukan tindak pidana pembunuhan yang sebelumnya direncanakan,” ujarnya.
Dari keterangan pelaku, diketahui peristiwa pembunuhan terjadi pada 6 April 2025. Semua berawal dari pelaku memesan taksi online di daerah Medan Sunggal.
“Pada tanggal 6 April, si K itu menggunakan handphone milik K untuk melakukan pemesanan melalui InDriver di Sunggal. Lalu korban setelah aplikasi approve, korban datang ke tempat K. Kemudian berhenti sejenak dengan alasan ingin menghubungi anggota keluarganya, lalu dibekap menggunakan sarung dari belakang oleh AP,” tutur dia.
“Posisinya K di depan, AP di belakang korban. Dibekap, karena masih memberontak lalu dipukul pakai palu. Kemudian diseret ke belakang, di jok belakang itu dipastikan untuk meregang nyawa,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Setelah melakukan aksinya, pelaku memasukkan jasad korban ke karung goni. Lalu membawanya ke daerah Langkat.
“Setelah melakukan pembunuhan, kemudian menuju ke Langkat di tempat saudaranya. Diangkat, kemudian korban ditemukan di dalam karung dan dibuang menggunakan pemberat, batu. Lalu dia beranjak ke rumah saudaranya di Langkat,” kata dia.
“Di situlah kita temukan jejaknya yaitu pelat kendaraan asli korban dengan baju tersangka yang terdapat bercak darah korban maupun alas mobil yang terdapat bercak,” sambungnya.
Ancaman Hukuman
Gidion menegaskan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya pun telah ditahan di Polrestabes Medan.
“Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 340 juncto 338, kemudian 365, ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun,” tutup Gidion.