Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pembunuh Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Divonis 19 Tahun Penjara
21 November 2023 22:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Aditya alias Adit divonis 19 tahun penjara terkait kasus pembunuhan terhadap Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus . Vonis dibacakan di PN Bale Bandung dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Maju Purba.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya alias Adit dengan pidana penjara selama 19 tahun," kata Purba saat membacakan vonis pada Selasa (21/11).
Purba menambahkan, Adit dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, hakim memerintahkan agar Adit tetap berada dalam tahanan.
"Menetapkan terdakwa dalam tahanan," ucap dia.
Kasus Pembunuhan Jaja Ahmad Jayus
Kasus ini bermula ketika Adit berpapasan dengan Jaja yang sedang menggunakan mobil. Ketika itu, pelaku menilai korban adalah sasaran yang empuk karena mengemudikan mobil seorang diri dan sudah tua. Pelaku pun sempat menduga Jaja seorang diri tinggal di rumahnya.
Tak berselang lama setelah Jaja masuk ke dalam rumah, pelaku lalu turut masuk dengan niat hendak mencuri sejumlah barang termasuk dompet milik korban. Akan tetapi, anak dari Jaja yakni Tami justru memergoki pelaku.
ADVERTISEMENT
Tami kemudian sempat meminta tolong dan meneriaki pelaku maling. Pelaku yang panik lalu meminta korban untuk diam tapi tak dituruti. Tami kemudian dibacok oleh pelaku. Setelahnya pelaku membacok Jaja.
Mendengar teriakan dari para korban, tetangga pun berhamburan ke lokasi hingga membuat pelaku panik dan melarikan diri. Dua korban pun didapati telah bersimbah darah di rumahnya.
Jaja meninggal dunia pada Jumat (21/4). Sebelum mengembuskan napas terakhirnya, Jaja disebut sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat menderita luka bacokan tersebut.