Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Terancam 15 Tahun Penjara

20 September 2024 20:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
Indra Septiarman, tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.  Foto: Dok. Irwanda
zoom-in-whitePerbesar
Indra Septiarman, tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan. Foto: Dok. Irwanda
ADVERTISEMENT
Indra Septiarman (26 tahun) memperkosa dan membunuh Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan keliling di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Dia sempat buron sebelum akhirnya ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Suharyono membeberkan bahwa pihaknya menjerat Indra dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 338 KUHP juncto pasal 285 KUHP dan pasal 353 KUHP.
Dengan pasal-pasal tersebut, Indra terancam hukuman 15 tahun penjara. Berikut rincian pasalnya:
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Nia dikubur di lahan perkebunan dengan kedalaman kurang lebih 1 meter. Jasadnya kemudian ditemukan setelah tiga hari dinyatakan hilang. Indra adalah residivis kasus pencabulan dan narkoba.
Aksi Indra ini dilakukan pada 6 September 2024. Suharyono menjelaskan, saat itu tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya. Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.
“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” jelasnya, Jumat (20/9).
Korban langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya. Saat itu, korban tidak lagi bergerak dan tak diketahui pingsan atau meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkapnya.