Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pembunuh Hunaedi: Saya Tak Berniat untuk Membunuh
12 April 2018 19:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Supriyanto alias Kirai (20), pembunuh pensiunan TNI AL bernama Hunaedi (83) mengaku tidak bermaksud menghabisi nyawa korbannya. Dia mengaku hanya ingin mengambil uang yang ada di rumah Hunaedi untuk kebutuhannya sehari-hari.
ADVERTISEMENT
"Buat bayar kosan separuh, beli baju, beli celana. Saya tidak ada niatan untuk membunuh," kata Kirai saat menjawab pertanyaan dari wartawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/4).
Saat ditanya apakah pisau yang digunakan saat perampokan dan pembunuhan adalah miliknya atau bukan, Hunaedi hanya mengangguk.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, pisau yang digunakan tersangka dibawa terus olehnya dengan maksud untuk menghilangkan jejak.
"Yang jelas saat itu kita amankan (pisau) tidak jauh dari posisi itu. (Pelaku) berusaha menghilangkan pisau itu," kata Indra.
Indra menjelaskan, Kirai tidak mengenal korbannya, dan memilih rumah untuk dijadikan target secara acak. Selain itu, Kirai tidak mengetahui kalau rumah korban berada di Kompleks TNI AL.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas dia sempat survei dulu, pura-pura bertanya sambil melihat situasi. Aman dan hanya bapak ini saja. Feeling dia mungkin rumah ini sepi sehingga dia berpikir bisa mengambil (uang)," jelas Indra.
Ia menambahkan, saat ditangkap Kirai tidak melawan dan kooperatif sepanjang pemeriksaan hingga akhirnya dijadikan tersangka.
Perampok itu sempat mendatangi rumah Hunaedi pada Rabu (4/4) dan sempat mengambil uang Rp3,2 juta. Sehari setelahnya pada Kamis (5/4), Kirai kembali lagi ke rumah itu dengan niat jahat yang sama. Namun, aksinya dipergoki Hunaedi.
Karena upaya mencuri uang Rp200 ribu yang ada di meja rumah itu dilawan Hunaedi, Kirai pun panik lalu menusuk Hunaedi sebanyak tiga kali.
Atas perbuatannya, Supriyanto alias Kirai dijerat pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Live Update