Pembunuh Jurkani Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara, Tim Advokasi Belum Puas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock

Sidang pembunuhan advokat, Jurkani, sudah masuk tahap vonis. Dua terdakwa dalam perkara ini sudah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batulicin.

Yurdiansyah alias Iyur bin Abdul Khair dihukum 10 tahun penjara. Sementara Nasrullah alias Anas bin Alm Syarwani divonis 8 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan kekerasan bersama-sama yang menyebabkan orang meninggal dunia. Keduanya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Vonis dijatuhkan dalam sidang pada Senin pekan lalu.

Merujuk situs pengadilan, perkara ini akan masuk tahap banding. Kedua terdakwa tercatat sebagai Pembanding.

Meski vonis sudah dijatuhkan, Tim Advokasi perkara ini menilai perjalanan kasus ini menyisakan banyak kejanggalan.

Tim Advokasi menilai kasus ini ditangani dengan nuansa yang tidak benar-benar berniat untuk mengungkapkan kebenaran. Hal itu dilihat dari konstruksi fakta dan hukum yang dibangun sejak pada tahap penyelidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, bahkan putusan oleh pengadilan.

“Konstruksi yang dibangun mengarahkan ke tindak pidana kekerasan sehingga menyebabkan kematian. Padahal faktanya pembacokan dilakukan akibat Jurkani melawan tambang ilegal, seharusnya pasal yang dijerat adalah pembunuhan. Bahkan pembunuhan berencana,” kata Denny Indrayana, Anggota Tim Advokasi Jurkani, dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/2).

Tim Advokasi JURKANI sambangi Komnas HAM. Foto: Dok. Istimewa

Menurut Denny, aparat penegak hukum memang mendapat tantangan dari publik untuk menjerat para aktor intelektual di balik kasus pembunuhan ini. Namun, sayangnya hingga saat ini, baru 2 orang yang diproses. Padahal dari video dan keterangan saksi di lapangan menjelaskan pelaku berjumlah puluhan orang.

“Versi kepolisian saja masih ada 2 pelaku yang masih buron, ini harus segera dikejar. Terlebih lagi jika bersandar pada keterangan para saksi dan video sebelum kejadian, terdapat puluhan orang yang mencegat korban. Wajah-wajahnya terlihat jelas dalam video. Seharusnya tidak sulit untuk diungkap dan memburu aktor intelektualnya. Sayangnya itu tidak dilakukan,” sambung anggota Tim Advokasi yang lain, Raziv Barokah.

Advokat, Jurkani (kiri), dan Denny Indrayana. Foto: Dok. Istimewa

Tim Advokasi juga menyayangkan tidak dipertimbangkannya amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diajukan oleh Komnas HAM. Padahal, Komnas HAM dinilai telah jelas-jelas menyampaikan banyak kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus Jurkani. Khususnya mengenai penyidikan yang tidak profesional dan terkesan mengaburkan relasi antara peristiwa pembunuhan dengan kegiatan tambang batubara ilegal.

“Negara harus berani bertindak untuk memberantas para penambang ilegal sampai ke oknum-oknum yang memeliharanya,” pungkas Denny Indrayana.

Jurkani merupakan advokat yang meninggal saat mengadvokasi penambangan ilegal di wilayah Tanah Bambu, Kalsel. Peristiwa penyerangan terhadap Jurkani terjadi pada tanggal 22 Oktober 2021.

Pada tanggal tersebut, tepatnya menjelang Magrib, Jurkani sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat melakukan advokasi di wilayah tambang di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Di lokasi pertambangan, Jurkani yang ditemani oleh beberapa rekannya sempat berdebat dengan sejumlah orang. Peristiwa itu berujung pembacokan yang menjadi penyebab meninggalnya Jurkani.

Dari penelusuran Komnas HAM, diduga ada 10 orang yang menjadi pelaku penganiayaan Jurkani ini. Komnas HAM juga menemukan fakta berbeda bahwa penganiayaan Jurkani bukan dilakukan oleh pelaku saat mabuk dan lainnya, tetapi diduga disengaja.