Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pembunuh Karyawan MRT di BKT Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati
12 November 2023 16:28 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Disa Dwi Yarto (38), karyawan MRT yang ditemukan tewas di Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka itu bernama Rosul (29), Imam Safii (31), dan JS (48). Mereka dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana hingga pencurian dengan kekerasan.
"Kita terapkan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat dikonfirmasi, Minggu (12/11).
Merujuk pada pasal yang diterapkan, Titus mengatakan, para tersangka terancam dijerat dengan pidana maksimal hukuman mati.
"Pasal 340 KUHP ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau waktu tertentu paling lama 20 tahun," jelasnya.
Aksi pembunuhan ini diotaki oleh tersangka Rosul. Dia terlilit utang hingga Rp 3 miliar hingga akhirnya merencanakan pembunuhan ini.
Awalnya, para pelaku berpura-pura hendak membeli mobil Toyota Fortuner yang dijual korban. Mereka kemudian sepakat untuk bertemu.
ADVERTISEMENT
Singkat cerita, korban dibunuh lalu jasadnya dibuang ke BKT. Sementara mobilnya dibawa kabur oleh para pelaku.
Hingga saat ini, masih ada 1 pelaku lagi yang buron. Identitasnya belum diungkap oleh polisi karena masih dalam pengejaran.