Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pembunuh Komandan Persis Ustaz Prawoto Dihukum Tujuh Tahun Bui
23 Agustus 2018 12:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa Asep Maftuh. Asep dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan Komandan Brigade PP Persis HR Prawoto tewas.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Asep Maftuh bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Wasdi Permana saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Kamis (23/8).
Putusan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Asep dengan 6,5 tahun. Asep Maftuh dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.
Saat sidang berlangsung puluhan anggota Persis menyaksikan langsung proses persidangan. Mereka kerap melontarkan makian dan berteriak saat majelis hakim sedang membacakan amar putusan.
Sementara itu, Asep Maftuh yang menggunakan pakaian koko berwarna putih tampak tenang. Ia nampak lebih banyak diam saat majelis hakim membacakan amar putusan.
ADVERTISEMENT
Asep Maftuh merupakan terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Prawoto meninggal dunia. Asep menghajar Prawoto menggunakan besi berukuran satu meter. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Blok Sawah, Cigondewah, Kota Bandung, pada 1 Februari 2018. Asep dan Prawoto tinggal bertetangga.