Pembunuh Neng Yeti, Perempuan Hamil 7 Bulan di Bandung: Suami Sirinya
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap kasus pembunuhan Neng Yeti, perempuan berusia 34 tahun yang hamil 7 bulan, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibereum, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung .
ADVERTISEMENT
"Pelakunya, pelaku tunggal. Teman dekat atau suami sirinya (korban)," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10).
Korban tewas dengan sejumlah luka tusuk di bagian wajahnya. Saat ditemukan, korban diketahui tengah mengandung anak hasil hubungannya dengan pelaku.
Hendra menjelaskan, hubungan Neng Yeti dan Sutarman sudah terjalin selama sekitar satu tahun terakhir.
"Mereka berhubungan kurang lebih satu tahun. Dari hubungan tersebut mereka ada hasil berupa anak yang dalam kandungan," ucap Hendra.
"Kami menangkap yang bersangkutan di Jawa Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," lanjut dia.
Akibat perbuatannya, Sutarman disangkakan Pasal 338 dan atau 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dan diancam kurungan selama 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Peristiwa pembunuhan Neng Yeti baru diketahui pada Sabtu (17/10) lalu, saat seorang warga menemukan korban tewas dengan luka lebam dan sayat di bagian wajahnya. Sebelumnya, seorang saksi yang merupakan tetangga korban sempat mendengar korban cekcok dari dalam rumahnya.
"Pas dini hari sempat ada suara cekcok kemudian tetangganya mengetok enggak ada respons. Barulah dicek ke dalam ternyata korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa," tutur Hendra.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menyebut Neng Yeti ini sudah memiliki suami lain. Namun, tidak dijelaskan nasib pernikahan mereka.