Pembunuh Pedagang Semangka di Jaktim Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
·waktu baca 2 menit

Polisi menetapkan Dedi Jaya (28), sebagai tersangka pembunuhan seorang pedagang semangka, Utomo (33), di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan sejumlah barang bukti.
"Berdasarkan fakta yang ada, dapat disimpulkan perbuatan tersebut dilakukan seorang laki-laki berinisial DJ," kata Leonardus dalam jumpa pers, Selasa (9/1).
Dari tangan Dedi, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban. Selain itu, polisi juga menyita sebuah botol yang digunakan untuk menyimpan air keras.
Atas perbuatan kejinya, Dedi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ucap Leonardus.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu (8/1) sekitar pukul 00.10 WIB. Dalam video yang beredar, terlihat korban yang mengenakan kaus merah muda tengah menjaga kiosnya. Tak berselang lama, pelaku yang menggunakan jaket hijau datang menghampiri korban.
Tanpa basa basi, pelaku lalu menyiramkan cairan yang diduga air keras kepada korban. Kepulan asap langsung timbul usai pelaku menyiramkan air keras tersebut.
Tak berhenti di situ, pelaku juga memukuli korban. Ia bahkan mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan membacok korban beberapa kali. Setelahnya, korban terlihat jatuh tersungkur. Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri.
Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah polisi mendapati posisi terakhirnya. Ia ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan pada Senin (8/1) sekitar pukul 04.00 WIB.
