Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Pembunuh Perempuan dalam Kardus di Medan Didakwa 20 Tahun Bui
28 November 2018 21:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan sadis mayat Rika Karina (21) yang ditemukan dalam kardus di Medan kini memasuki fase meja hijau. Pelaku bernama Hendri menjalani sidang perdana pada Rabu (28/11) sore di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marthias Islandar, menggap Hendri bersalah dan telah melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan setelah pembacan dakwaan usai dilakukan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (6/12) dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi.
Sementara itu, istri pelaku, berinisial V (27), yang hadir di persidangan memohon agar hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada suaminya Hendri. Ia juga meminta kasus ini dituntaskan secara damai. Sebab, selama ini ia yang menggantikan peran suaminya sebagai tulang punggung keluarga.
“Saya mohon kepada hakim, supaya suami saya dihukum seringan-ringannya. Karena dia tulang punggung keluarga,” ucapnya sambil menangis didampingi kuasa hukumnya.
Keluarga korban yang mendengar permintaan V itu langsung berang.
ADVERTISEMENT
“Damai kau bilang? Suami kau itu pantasnya dihukum seumur hidup,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Mayat Rika ditemukan oleh warga dalam kardus yang ditempatkan di atas motor Honda Scoopy yang menyala, pada 6 Juni 2018 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Motif dibalik pembunuhan ini karena pelaku kesal dengan korban karena tak bisa membatalkan pembelian kosmetik yang dibelinya dari korban seharga Rp 4,2 juta.