Pembunuh Perempuan dalam Kardus di Medan Didakwa 20 Tahun Bui

28 November 2018 21:19 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menemukan mayat perempuan dalam kardus (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Warga menemukan mayat perempuan dalam kardus (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus pembunuhan sadis mayat Rika Karina (21) yang ditemukan dalam kardus di Medan kini memasuki fase meja hijau. Pelaku bernama Hendri menjalani sidang perdana pada Rabu (28/11) sore di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marthias Islandar, menggap Hendri bersalah dan telah melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan setelah pembacan dakwaan usai dilakukan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (6/12) dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi.
Warga menemukan mayat perempuan dalam kardus (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Warga menemukan mayat perempuan dalam kardus (Foto: istimewa)
Sementara itu, istri pelaku, berinisial V (27), yang hadir di persidangan memohon agar hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada suaminya Hendri. Ia juga meminta kasus ini dituntaskan secara damai. Sebab, selama ini ia yang menggantikan peran suaminya sebagai tulang punggung keluarga.
“Saya mohon kepada hakim, supaya suami saya dihukum seringan-ringannya. Karena dia tulang punggung keluarga,” ucapnya sambil menangis didampingi kuasa hukumnya.
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
Keluarga korban yang mendengar permintaan V itu langsung berang.
ADVERTISEMENT
“Damai kau bilang? Suami kau itu pantasnya dihukum seumur hidup,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Mayat Rika ditemukan oleh warga dalam kardus yang ditempatkan di atas motor Honda Scoopy yang menyala, pada 6 Juni 2018 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Motif dibalik pembunuhan ini karena pelaku kesal dengan korban karena tak bisa membatalkan pembelian kosmetik yang dibelinya dari korban seharga Rp 4,2 juta.