Pembunuh Satu Keluarga di Kaltim karena Cinta Ditolak Divonis 20 Tahun Bui

18 Maret 2024 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sidang. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sidang. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam memvonis J (17) 20 tahun penjara. J merupakan terdakwa kasus pembunuh satu keluarga di Dusun Lima, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar pelaku dipidana 10 tahun penjara.
"Perkara atas nama anak J telah diputus oleh Majelis Hakim PN Penajam dengan vonis 20 tahun penjara. Sebelumnya penuntut umum menuntut J agar dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan pembinaan 1 tahun di LPKS," kata Juru Bicara PN Penajam Amjad Fauzan kepada kumparan, Senin (18/3/2024).
Majelis Hakim sependapat dengan rekomendasi hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas), pembimbing kemasyarakatan (PK), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Hakim juga menilai berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pelaku patut diberikan sanksi pidana penjara selama 20 tahun.
"MH (Majelis Hakim) menimbang bahwa keadilan itu tidak hanya bersifat normatif, namun juga harus dilihat lagi secara moral dan secara sosial, sehingga MH memandang perlu ada terobosan hukum khusus untuk penjatuhan pidana terhadap anak J," jelas Amjad
ADVERTISEMENT
Kata Amjad, meskipun secara usia pelaku J dalam melakukan perbuatan masih dalam kategori anak namun pola pikir dan perbuatannya termasuk kategori dewasa.
Awal Kronologi
Satu keluarga beranggotakan lima orang tewas dibunuh. Pelakunya adalah J (16), yang masih berstatus pelajar SMK.
Pembunuhan itu terjadi di Desa Babulu Laut, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, pada Selasa (6/2) dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA.
Adapun korban yakni W (35) dan SW (34), serta tiga orang anaknya, RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).
"Pelaku hingga saat ini masih kelas tiga SMK," ucap Kapolres PPU AKBP Supriyanto dalam keterangannya.
Pembunuhan ini diduga karena motif asmara. Cinta pelaku ditolak korban RJS. Supriyanto menyebut, usai membunuh para korban, pelaku mengambil HP dan uang korban.
ADVERTISEMENT
Adapun barang bukti yang disita polisi yakni satu senjata tajam jenis parang, tiga unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 363.000.