Pembunuh Siswa SMA di Bandung saat Berhubungan Seks Segera Disidang

25 September 2020 18:56 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mayat anak-anaka Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mayat anak-anaka Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan siswi SMA di Bandung oleh kekasihnya kini memasuki babak baru. Perkara MRS, pembunuh siswa SMA di Bandung itu, kini sudah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung alias P-21.
ADVERTISEMENT
"Udah P21. Sudah diserahkan tersangka dan barang bukti," kata Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro melalui sambungan telepon pada Jumat (25/9).
Bimantoro menambahkan, pasal yang dikenakan pada MRS yakni Pasal 338 soal tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana di atas 10 tahun dan Pasal 80, 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun. Penerapan pasal itu kemungkinan bakal berbeda sebab pelaku masih di bawah umur.
"Sama seperti pasal yang disangkakan (sebelumnya). Cuman kan vonis hakimnya belum tentu sesuai dengan pasal persangkaan," ucap dia.
Sebagaimana diketahui, peristiwa bermula ketika korban bermain ke rumah kontrakan kekasihnya sore hari. Di sana, dia berhubungan badan dengan kekasihnya. Usai berhubungan badan, pelaku bertanya pada korban soal ada atau tidak kekasih lain yang dimiliki korban. Korban pun mengakui dirinya punya kekasih lain.
ADVERTISEMENT
Tersulut kesal, pelaku menjerat leher korban dengan menggunakan tali hingga tewas. Setelah korban tewas, pelaku memasukkan jasadnya ke dalam karung lalu meninggalkan karung itu di rumah kontrakan. Tak lama, ibu pelaku datang dan menanyakan isi karung itu.
Pelaku kemudian mengatakan jika isi dari karung itu ialah jasad kekasihnya. Ibu pelaku lantas meminta anaknya untuk menyerahkan diri ke polisi. Pelaku menyerahkan diri ke polisi sekitar pukul 23.30 WIB.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: