Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Praka Supriyadi ditemukan bersimbah darah di Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3). Nyawa anggota Denpom Siliwangi itu tak tertolong saat dibawa ke RSUD Kota Bekasi.
Praka Supriyadi bukan begal. Aria sengaja meneriakinya seperti itu untuk bisa melawannya.
Aria ini punya masalah dengan teman wanita Supriyadi berinisial W alias S. Supriyadi dihubungi W untuk membantunya mengatasi masalah itu.
Supriyadi mendatangi Aria di sebuah apartemen di Bekasi. Aria dan Supriyadi lalu sepakat menyelesaikan masalah itu di rumah Aria. Namun, di perjalanan Aria yang dibonceng Supriadi justru mengarahkan ke rumah temannya, Alvian. Di perumahan Alvian itulah, Supriyadi diteriaki begal.
"Teriak begal ini karena sebetulnya yang bersangkutan [tersangka] merasa ketakutan karena ketakutan dan ketika sampai di rumah warga atau temannya sendiri atas nama Alvian dengan dia teriak begal ini akan mendapatkan pertolongan dari warga," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di kantornya, Rabu (3/4).
"Ini salah satu alasan selain untuk menghilangkan rasa takut sehingga untuk mengundang dari pada massa membantu tersangka nantinya," tambah Wira.
ADVERTISEMENT
Aria dengan membawa pedang mengejar korban. Sampai depan SMA 15 Kota Bekasi korban dibacok oleh Aria sebanyak empat kali.
"Kena di bagian kepala dan lengan dari pada saudara korban," ujar Wira.
Korban yang ditemukan bersimbah darah di jalan, lalu dibawa ke RSUD Kota Bekasi. Ia meninggal dalam perawatan.
Ditangkap di Cilegon
Polisi mengatakan Aria sempat mau kabur ke Palembang, Sumatera Selatan. Namun, polisi berhasil menangkapnya sebelum menyeberang.
"Kita berhasil untuk mencegat bus tersebut dan mengamankan tersangka yaitu di rumah makan Angin Berembus, di Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon," kata Wira.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasa berlapis. Ia terancam 15 tahun penjara.
"Kita persangkakan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukumannya untuk Pasal 355 ayat 2 itu 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya 7 tahun," pungkas Wira.
ADVERTISEMENT
Saat ini polisi juga masih mencari W alias S, teman wanita korban, untuk mengungkap selisih paham yang terjadi antara W dan Aria.