Pembunuh Ustaz Prawoto Dinyatakan Tidak Alami Gangguan Jiwa

23 Agustus 2018 12:43 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigade Persis (Foto:  Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigade Persis (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Asep Maftuh, terdakwa tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan Komandan Brigade PP Persis HR Prawoto tewas, dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Untuk itu, Asep dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Menurut dokter ahli kejiwaan, bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, dapat memahami nilai resiko perbuatannya. Psikolog berpendapat, terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa," ujar Ketua Majelis Hakim PN Bandung Wasdi Permana saat membacakan putusan, Kamis (23/8).
Berdasarkan proses penyidikan polisi, Asep sempat dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan. Namun, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Asep dianggap bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya dah hanya mengalami gangguan kepribadian seperti sulit mengontrol emosi.
"Terdakwa memiliki watak keras kepala dan tidak mudah menyerah, perilaku sulit terkontrol, suasana hati mendominasi," ujarnya.
Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya 6,5 tahun. Asep terbukti melanggar Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan karena menghajar Prawoto dengan menggunakan besi pada 1 Februari 2018 silam.
ADVERTISEMENT
Selama sidang berlangsung, puluhan anggota Persis yang hadir kerap berteriak saat amar putusan dibacakan. Sementara Asep yang mengenakan baju koko putih tampak tenang.