Pembunuh Wanita di Cikarang Ternyata Sudah Menikah dan Punya 2 Anak

13 Desember 2023 20:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian menggelar konferensi pers lanjutan kasus pembunuhan berencana di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Foto: Fadlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian menggelar konferensi pers lanjutan kasus pembunuhan berencana di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Foto: Fadlan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
AMW alias Ade Mugis (35) yang membunuh kekasihnya, JS alias Julita Simanjuntak (26), di kontrakannya, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ternyata telah memiliki istri dan anak.
ADVERTISEMENT
Julita dibunuh dengan racun tikus oleh Ade. Jasadnya ditemukan pada 8 Desember 2023 di kontrakannya dengan kondisi terlakban.
"Betul bahwasanya pelaku sudah beristri dan punya 2 anak," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Samian kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/12).
Istri sah Ade juga tinggal di Bekasi. Namun ia tinggal di rumah sendiri. Sementara Ade dan Julita mengontrak rumah.
"Korban dengan pelaku pada saat ngontrak (tinggal) sama-sama, namun kadang pulang ke rumah (istrinya), kadang mengunjungi korban. Satu rumah kontrakan (dengan korban JS), bareng," pungkasnya.
AMW (34), pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan terikat lakban di kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
AKBP Samian menjelaskan, keduanya telah saling mengenal selama 6 bulan. Keduanya saling mengenal sejak bersama-sama bekerja di sebuah rumah sakit swasta di Bekasi.
ADVERTISEMENT
"Korban dengan tersangka kenal kurang lebih 6 bulan yang lalu, tepatnya pada saat sama-sama bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Bekasi namun berbeda bidang pekerjaan," tutur AKBP Samian.
Ade juga sempat meminjam uang Rp 2 juta ke Julita. Permasalahan utang ini juga menjadi salah satu motif pembunuhan Julita.
"Pada saat tersangka berulang kali diminta untuk mengembalikan uang tersebut dan juga diminta pertanggungjawaban, tersangka tidak bisa menerima dengan baik permintaan daripada korban. Kemudian mulai merencanakan aksi bagaimana untuk menghilangkan nyawa korban," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian menggelar konferensi pers lanjutan kasus pembunuhan berencana di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Foto: Fadlan/kumparan
Terkait utang, polisi masih menyelidiki alasan korban menagih Rp 6 juta ke Ade. Padahal utangnya sebesar Rp 2 juta.
Selain masalah utang pembunuhan juga dipicu asmara.
Ade telah ditetapkan tersangka. Ia dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi pidana mati.
ADVERTISEMENT