Pembunuh Wanita di Cimahi yang Mayatnya Ditemukan Dekat Kandang Ayam Ditangkap

15 Maret 2023 22:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan Lisnawati (26), yang mayatnya ditemukan di dekat saung bekas kandang ayam Jalan Ranca Cangkuang, Kota Cimahi, pada Selasa (7/3) lalu terungkap. Pembunuhnya adalah pria berinisial HR (23) dan sudah ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
HR juga ditembak polisi karena mencoba kabur saat ditangkap. Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menerangkan, kasus ini berawal saat pelaku memesan jasa korban yang saat itu sebagai PSK melalui aplikasi MiChat.
Menurut Aldi, korban tergiur tawaran pelaku yang mau membayar lebih mahal yakni Rp 800 ribu. Singkat cerita keduanya lalu bertemu di lapangan bulu tangkis di Cimahi.
Saat korban tiba, pelaku langsung mengajaknya ke kandang ayam untuk melakukan persetubuhan. Namun, ajakan itu ditolak dan korban melawan.
"Pelaku langsung melakukan pemaksaan untuk bersetubuh. Korban menolak, pelaku memukul korban dan terjatuh," kata dia di Mapolres Cimahi pada Rabu (15/3).
Tak ingin korban berteriak, pelaku menyumpal mulutnya dengan tangan. Selain itu, korban juga ditusuk.
ADVERTISEMENT
"Setelah ditusuk, pelaku membuka pakaian dan menyetubuhi korban," ucap dia.
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Menurut Aldi, saat disetubuhi kondisi korban masih hidup. Namun setelahnya pelaku kembali menusuknya pada bagian leher sebanyak 3 kali.
Tak hanya membunuh, pelaku juga menggondol ponsel dan uang tunai korban. Bahkan, dari hasil pemeriksaan HR mengaku sudah beberapa kali menipu PSK, tapi hanya Lisnawati yang dibunuh.
"Motifnya tergambar di mana pelaku mengarahkan korban di luar di tempat yang sudah ditentukan dan mengimingi harga lebih tinggi dari biasanya," jelasnya.
HR kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dia dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat 3 dan Pasal 285 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
ADVERTISEMENT
"Terdapat perencanaan, pelaku sudah membawa pisau. Mens rea pelaku menyiapkan apabila ada perlawanan pelaku menghabisi," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, Lisnawati ditemukan tewas dengan kondisi setengah telanjang.
Salah seorang saksi, Yanto Suparna, mengatakan mayat korban ditemukan ketika dia hendak berangkat untuk berkebun. Kemudian, dia mengaku melihat ada mayat yang tergeletak di semak-semak.
"Saya lihat ada perempuan tergeletak," kata dia kepada wartawan.