Pembunuh Wanita di Dekat Mal Central Park Jakbar Terancam Hukuman Mati

27 September 2023 17:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menetapkan AH (26) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial FD (44) di dekat lobi Laguna, Central Park Mall, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (26/9).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharam Wibisono Adipradono mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
"Pasal 338 sama junto perencanaanya itu ya," kata Wibisono kepada wartawan, Rabu (27/9).
Berikut bunyi kedua pasal tersebut:
Bunyi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Bunyi Pasal 340 KUHP:
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Korban diserang oleh pria berinisial AH (26). Pelaku berhasil diamankan warga usai membunuh korban.
ADVERTISEMENT
Warga memang sempat berpapasan dengan pelaku yang saat itu bajunya penuh bercak darah.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sebilah pisau dengan gagang berwarna cokelat. Pisau itu diduga digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Sementara itu, manajemen Central Park Mall dalam siaran pers menegaskan bahwa peristiwa itu tidak terjadi di lobi Laguna seperti informasi dari kepolisian sebelumnya, melainkan di kawasan jalan di luar gedung mal.
"Kejadian pembunuhan tepat di area Lobi Mal Laguna adalah tidak benar. Lokasi kejadian adalah di area kawasan jalan di luar gedung pada tanggal 26 September 2023 sekitar pukul 07.00 WIB," kata manajemen Central Park Mall dalam siaran pers, Rabu (27/9).