Pembunuh Wanita di Dekat Mal Central Park Pernah Berguru ke 'Tante' saat SD

24 Oktober 2023 13:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan wanita di dekat Mal Central Park, Selasa (24/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan wanita di dekat Mal Central Park, Selasa (24/10/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menyatakan, Andi Andoyo (26), pelaku pembunuhan wanita berinisial FD (44) di dekat Mal Central Park, Jakarta Barat, mengalami gangguan jiwa. Keluarganya kerap melihat perilaku tak wajar dari pelaku.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi mengatakan, orang tua pelaku menyebut perilaku tak wajar ini muncul sejak Andi duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Saat SD, pelaku pernah bercerita ke orang tuanya bahwa ia pernah berguru ke seseorang yang disebutnya sebagai 'tante'.
"Ketika pelaku ini masih duduk di bangku sekolah dasar pernah mendapatkan pelajaran dari Tante," kata Syahduddi dalam jumpa pers, Selasa (24/10).
"Menurut keterangan dari ibu pelaku, sejak saat itu lah pelaku sering mengalami perilaku yang bersifat aneh, termasuk sering berhalusinasi," lanjutnya.
Namun belum diketahui pasti apa ilmu yang didapat pelaku dari 'tante' itu. Polisi kini masih berupaya memprofiling orang tersebut.
"Ini juga lagi kita cari Tante ini siapa, karena sudah lama sekali," tuturnya.
ADVERTISEMENT

Pelaku Idap Skizofrenia Paranoid

Syahduddi menerangkan, beberapa perilaku aneh ditunjukkan pelaku di depan keluarganya. Salah satunya ketika pelaku mengangkut galon air mineral ke dalam rumah. Hal ini disaksikan oleh adik pelaku.
"Secara tiba-tiba galon tersebut dibuang isi airnya. Dengan alasan di dalam galon minuman tersebut ada makhluk jahat," ungkap Syahduddi.
Kata Syahduddi, penyidik juga telah mengirimkan pelaku untuk diobservasi kejiwaannya ke RS Polri Kramat Jati. Hasilnya, disimpulkan bahwa pelaku mengidap gangguan jiwa berat.
"Didapat keterangan dari dokter forensik psikiatri, disampaikan bahwa terhadap tersangka AA didapati gangguan jiwa berat, yang dalam istilah kedokteran disebut dengan Skizofrenia Paranoid," beber dia.
Pembunuhan ini terjadi pada Selasa (26/9) pagi sekitar pukul 07.00 WIB lalu. Pelaku secara tiba-tiba menggorok leher korban di jalan dekat Lobby Laguna kawasan Mal Central Park, menggunakan pisau yang telah disiapkannya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangannya, pelaku mengaku mendapat bisikan gaib untuk membunuh korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Namun kini polisi akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya kepada pelaku. Sebab, menurut Pasal 44 KUHP, pelaku tak bisa dipidana karena mengalami gangguan jiwa.