Pembunuh Wanita di Garut dengan Sebilah Bambu Terancam 15 Tahun Penjara

8 Februari 2021 12:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pembunuhan terhadap wanita di Garut. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembunuhan terhadap wanita di Garut. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Garut menetapkan kekasih dari wanita yang ditemukan tertancap sebilah bambu di Garut berinisial DH alias Japra jadi tersangka. Pelaku membunuh korban bernama Weni Tania (26) karena cemburu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Garut AKBP Benny Cahyono mengatakan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” kata Benny lewat keterangannya, Senin (8/2).
Benny menuturkan, tersangka cemburu melihat chat korban dengan pria lain di Facebook. Pelaku lalu mencekik korban hingga tewas. Tidak sampai di situ, pelaku dengan teganya menancapkan sebilah bambu ke bagian tubuh korban.
“Cemburu saat bersama di lokasi kejadian melihat chat di Facebook dengan pria lain,” ujar Benny.
Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat perempuan bernama Weni Tania (26) ditemukan di Sungai Cimalaka, Kampung Muncang Lega, Kabupaten Garut, Jumat (5/2), sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban ditemukan dalam kondisi bagian anus tertancap sebilah bambu.
ADVERTISEMENT
"Telah terjadi temu mayat, diduga mayat tersebut berjenis kelamin perempuan, umur tidak diketahui," kata Kasubag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat melalui keterangannya.