Pembunuh Wanita di Sungai Citarum Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati
ยทwaktu baca 2 menit

Polisi menetapkan Heryanto (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Dina Oktaviani (21), wanita yang jasadnya ditemukan di Sungai Citarum, Karawang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta pasal-pasal lain seperti Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Ancaman terhadap tersangka, yaitu minimum 20 tahun dan maksimum hukuman mati," kata Uyun dalam jumpa pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/10).
Sudah berniat memperkosa
Uyun menuturkan, berdasarkan penyelidikan dan fakta hukum, tindakan pelaku bukan dilatarbelakangi motif ekonomi, melainkan dorongan hasrat seksual karena menyukai korban.
"Motif yang dilakukan oleh tersangka tersebut, yaitu adalah hasrat seksualnya terhadap korban yang tertarik dengan korban,โ kata Uyun.
Sebelum diperkosa, Uyun bilang korban sempat dianiaya terlebih dahulu oleh pelaku agar lebih leluasa menyalurkan hasrat seksualnya.
"Dan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, yaitu dengan melakukan penganiayaan dan juga merudapaksa terhadap korban, setelah korban tidak berdaya." ucapnya.
"Dengan adanya hal tersebut, kondisi daripada TKP pada saat itu adalah merupakan kondisi yang tidak berdaya dan juga merudapaksa terhadap korban setelah korban tidak berdaya," imbuhnya.
Sebut Awalnya Niat Menolong
Sebelumnya kepada petugas Polres Karawang โ sebelum kasus dilimpahkan ke POlres Purwakarta โ Heryanto berdalih awalnya tak berniat menghabisi korban. Dia mengungkap awalnya korban sering curhat soal asmara. Korban meminta dicarikan 'orang pintar' agar bisa melupakan mantan pacarnya.
Saat berbincang di rumah, Heryanto mengaku sempat meminjam uang kepada korban sebesar Rp 1,5 juta. Setelahnya, niatan membunuh itu pun muncul di benaknya.
"Waktu di rumah itu saya sempat pinjam uang Rp 1,5 juta karena posisinya kan saya nggak pegang uang. Dia sempat transfer ke saya. Setelah itu saya mulai kepikiran, rumah lagi sepi, saya khilaf, Pak," ujar Heryanto.
Korban, kata dia, dibunuh dengan cara dicekik lantaran tergiur melihat barang berharga yang digunakan korban.
"Saya cekik dari depan, Pak. Awalnya saya gak niat, tapi faktor ekonomi, saya tergiur sama barang-barang mewah yang (dia) pakai," sambungnya.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengakui sudah menyetubuhi korban dalam keadaan sekarat. Barang-barang berharga milik korban berupa anting, cincin, kalung, dua HP dan motor juga digasak.
