Pembunuhan Anggota FBR di Bekasi Hampir Membuat Bentrok 2 Kelompok

14 Maret 2017 19:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
FBR berdamai dengan warga suku Ambon (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
FBR berdamai dengan warga suku Ambon (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
Seorang anggota Forum Betawi Rempug (FBR), Sofiudin alias Topik dianiaya seseorang di Pasar Seroja, Harapan Jaya, Kota Bekasi. Penganiayaan ini hampir saja berakhir bentrok dua kelompok besar, karena FBR sempat menduga penganiaya berasal dari kelompok Ambon.
ADVERTISEMENT
Tim Resmob Metro Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku. Ternyata, pelaku berinisial DH alias Dedi (34) bukan berasal dari kelompok Ambon.
"Alhamdulillah kasus ini selesai dan pelaku baru bisa ditangkap delapan jam pasca kejadian," ujar Kombes Hero Bachtiar, Kapolresta Bekasi, di Mapolresta Bekasi, Selasa(14/3).
DH melakukan penganiayaan terhadap Topik pada Selasa dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku saat itu tengah nongkrong bersama saksi Carles, Cosmas, Zulfan, dan Arsyad dalam posisi duduk di bangku panjang, di Pasar Seroja. Diketahui pelaku DH bukan dari kelompok Ambon Kei seperti yang diduga sebelumnya.
"Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul dibagikan tengkuk sebanyak satu kali hingga tersungkur," ujar Hero.
Topik sempat dilarikan ke rumah sakit Ananda Medan Satria dalam kondisi kritis, namun meninggal dunia saat dalam perawatan.
ADVERTISEMENT
Pihak Mapolresta Bekasi menemukan beberapa barang bukti dalam kasus tersebut seperti Satu Batang kayu sepanjang 1,5 m dan satu buah baju milik korban.
Pelaku setelah melakukan aksinya sempat dicegat Carles, namun DH berhasil melarikan diri. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi memimpin anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah sempat bersembunyi dalam lemari, di kediaman rekannya , di Seroja.
"Modus dari pelaku karena dendam akibat sering diajak berkelahi dengan korban. DH dijatuhi hukuman selama 15 tahun setelah menerima pasal tindak pidana 338 atau 351 ayat 3 KUHP tindak pidana atas pembunuhan ," tutup Hero.
Kasus penganiayaan ini hampir saja menimbulkan kericuhan. Beberapa anggota FBR sempat berkumpul di beberapa titik. Mereka kemudian mendatangi Mapolresta Bekasi untuk mengklarifikasi.
ADVERTISEMENT
Akhirnya didapatkan informasi bahwa pelaku penganiaya anggota FBR bukan berasal dari kelompok Ambon. Syahrul Gozali, panglima FBR se-Jabotabek pun berterima kasih ke polisi yang telah mengungkap kasus ini dengan cepat, sehingga tidak berbuntut keributan antar kelompok.
“Ini telah terjadi miskomunikasi, mengenai kejadian sejak tadi pagi. Ternyata pelaku bukan berasal dari kawan-kawan kita dari Key, tapi dari suku lain, bukan suku Ambon, melainkan suku Padang,” tutur Syahrul.
Di Mapolresta Bekasi, perwakilan kedua kelompok, FBR dan Ambon sepakat untuk tidak melakukan konfrontasi karena masalah penganiayaan sudah ditangani pihak kepolisian.