Pembunuhan Antar WNI Terjadi di Kamboja, Korban Dilempar dari Lantai 3 Kasino

5 Februari 2025 16:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
5 WNI ditangkap oleh Pengadilan Provinsi Meachey, Kamboja. Dikutip dari dari Khmer Times, 5 WNI itu didakwa atas dugaan membunuh sesama WNI dengan melempar korban dari lantai 3 kasino di kota Poipet di perbatasan Kamboja dan Thailand.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi pukul 11 malam pada Minggu (2/2) di kasino di desa Kbal Spean 1, O’Chrov, kota Poipet, provinsi Banteay Meanchey.
Tersangka teridentifikasi atas nama Tommy Febry Mahulette (29), Hudlanto Amad (30), Gery Cahyadi (28), Nico Andreas (30), dan Wiriani Nico (26). Korban teridentifikasi atas nama Pid Nhartono (37). Tersangka didakwa dengan pembunuhan dan terancam hukuman 10-15 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Mereka merupakan karyawan kasino yang menjadi TKP dan tinggal di kota Poipet.
Wakil Kepala Polisi Kota Poipet, Mayor Sam Sovannareth, mengatakan pihaknya pada hari Minggu menerima laporan dan warga setempat bahwa ada pria asing yang hendak loncat untuk bunuh diri dari lantai 3 kasino. Setelah menerima laporan, polisi datang ke tempat kejadian dan menemukan korban terbaring di jalan dekat kasino.
ADVERTISEMENT
Mayor Sovannareth mengatakan dalam proses penyelidikan, pihaknya menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan tersangka melempar korban dari sebuah ruangan di lantai 3 kasino.
Ia juga menambahkan berdasarkan rekaman CCTV, tersangka ditangkap pada Senin (3/2) di rumah yang mereka sewa di kota Poipet.
“Selama pemeriksaan polisi, kelima tersangka mengakui bahwa di hari kejadian, mereka terlibat argumen dengan korban dan berkelahi,” kata Mayor Sovannareth.
“Mereka mengeklaim korban mencoba untuk kabur lewat jendela di lantai 3 kasino, namun dia jatuh dan tewas,” pungkasnya.
Sementara itu, Dubes RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan masalah hukum kelima WNI.
"Kita perhatikan perkembangannya, ya," kata Santo saat dihubungi kumparan.