Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Istri, Misri & Saksi Minta Perlindungan LPSK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
LPSK mengadvokasi kasus kematian Brigadir N. Foto: Dok. LPSK
zoom-in-whitePerbesar
LPSK mengadvokasi kasus kematian Brigadir N. Foto: Dok. LPSK

Tiga orang mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada 16 April 2025 silam.

Mereka adalah istri Brigadir Nurhadi, tersangka Misri Puspita Sari dan seorang saksi yang sempat berada di TKP.

kumparan post embed

Sebelumnya, Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus Brigadir Nurhadi yang diduga dibunuh oleh atasannya, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari.

Polisi menyebut, pembunuhan terhadap Nurhadi terjadi setelah Nurhadi menggoda Misri, teman dekat salah satu tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

kumparan post embed

LPSK Proaktif Datangi Keluarga Korban

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, perlindungan ini diajukan setelah LPSK proaktif mengikuti kasus ini dan mendatangi keluarga korban.

Sri menjelaskan, istri Brigadir Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa Bantuan Rehabilitasi Psikologis, Penghitungan Restitusi, dan Bantuan Biaya Hidup sementara, dan Layanan Pemenuhan Hak Prosedural.

Sedangkan tersangka Misri mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama. Sementara itu, seorang saksi lainnya, mengajukan permohonan perlindungan berupa Layanan Pemenuhan Hak Prosedural.

Selain itu, dalam upaya mendorong proses hukum dalam kasus ini, LPSK juga bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudin dan Wakil Kepala Polisi Daerah NTB Hari Nugroho.

LPSK bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudin dan Wakil Kepala Polisi Daerah NTB Hari Nugroho. Foto: Dok. LPSK

Pertemuan tersebut bagian dari koordinasi, membangun kolaborasi dan sinergisitas LPSK dengan aparat penegak hukum khususnya terkait adanya permohonan JC kepada LPSK.

Sri yang turun langsung dalam langkah proaktif ini mengatakan, atensi LPSK terhadap kasus ini cukup besar dan berharap dapat membantu penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tindak pidana yang terjadi.

“Penelaahan yang sedang dilakukan ini masih analisis awal, termasuk memutuskan JC layak diberikan atau tidak. Penghargaan bagi JC dapat diberikan jika tersangka memang dapat membuat sebuah kasus menjadi terang,” kata Sri dalam siaran pers yang diterima kumparan, Senin (28/7).

Dalam pertemuan dengan Kajati NTB, bahasan JC mengemuka. Wahyudi menegaskan, JC diberikan untuk yang berani jujur mengungkapkan dalang di balik peristiwa. Kesaksian yang diberikan bukan hanya untuk membantu dirinya sendiri, tapi untuk membuat terang suatu peristiwa tindak pidana.

Saat ini LPSK masih melakukan penelaahan untuk mengumpulkan informasi. LPSK juga akan melakukan analisis dari tim psikolog serta analisis kemungkinan ancaman yang diterima.

Selain itu, proses penelaahan keterangan, surat, atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan tersebut juga dilakukan sebelum diterimanya permohonan perlindungan.

Kompol I Made Yogi Purusa Utama semasa menjabat Kasat Reskrim Polresta Mataram. Sekarang tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi. Foto: Instagram/@polresta_mataram/

Upaya proaktif yang dilakukan LPSK sesuai dengan mandat Pasal 29 ayat 2 UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan Perlindungan tanpa diajukan permohonan.

Tindakan proaktif dilakukan LPSK untuk memenuhi akses keadilan masyarakat lewat mempercepat proses perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban dengan melakukan penjangkauan melakukan investigasi, pengumpulan informasi dan memberikan informasi mengenai hak-hak saksi dan korban.

LPSK mengadvokasi kasus kematian Brigadir N. Foto: Dok. LPSK

Tindakan Proaktif LPSK pada 2024 mencapai 154 kasus dan hingga Juli 2025 39 kasus. Sedangkan pemohon perlindungan sebagai Justice Collaborator pada 2025 (Januari-Juli) sebanyak 10 permohonan.

kumparan post embed