news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pembunuhan dengan Racun di RI Didominasi Perkara Pencurian, KDRT, dan Asmara

9 Mei 2021 19:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus sate sianida yang terjadi Bantul beberapa waktu lalu menambah daftar panjang pembunuhan dengan racun di Indonesia. Kali ini seorang anak driver ojol berusia 10 tahun tewas karena sang pengirim sate beracun itu salah sasaran.
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus ini, Nani Aprialliani Nurjaman (25), sedianya mengirim sate ke Tomy yang disebut sebagai suami sirinya. Namun pihak yang dikirimi sate itu menolak lantaran tak mengenal sang pengirim sate. Sate itu akhirnya dikonsumsi oleh keluarga driver ojol yang dimandati mengirim sate tersebut.
Nani hendak membunuh Tomy lantaran urusan asmara. Ia sakit hati karena pria yang berprofesi sebagai anggota kepolisian itu menikahi perempuan lain.
Rupanya perkara yang menjadi penyebab Nani membunuh telah ada dalam sejarah pembunuhan dengan racun di Indonesia. Lantas perkara apa saja yang membuat orang nekat membunuh dengan racun sebelumnya?
Pada penelusuran kumparan di direktori Putusan MA, terdapat 45 salinan putusan pengadilan tingkat pertama terkait racun sepanjang 2010-2021.
ADVERTISEMENT
Temuan pada penelusuran tersebut, pencurian dan KDRT menjadi perkara paling dominan dalam pembunuhan memakai racun. Jumlahnya masing-masing 11 dari 45 kasus atau 24,44 persen.
Menariknya pada seluruh kasus pembunuhan racun dalam perkara pencurian, pelaku ingin menguasai harta korban berupa mobil. Polanya, pelaku membunuh korban lalu mengambil mobil korban.
Perkara semacam ini pernah disidangkan di PN Amurang (4 Putusan), PN Kuningan (2 Putusan), PN Stabat (2 Putusan), PN Lumajang (1 Putusan), PN Kab. Magelang di Mungkid (1 Putusan), dan PN Tasikmalaya (1 Putusan).
Sementara untuk pembunuhan dengan racun dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masing-masing memiliki sebab atau motivasi yang unik.
Di antara sebab pembunuhan KDRT karena cekcok, ditinggal kabur istri lalu membunuh anak sendiri, membunuh karena anak angkat memiliki keterbelakangan mental, hingga karena menerima kekerasan dari suami.
ADVERTISEMENT
Setelah pencurian dan KDRT, barulah masalah asmara yang menjadi perkara dominan dalam pembunuhan dengan racun. Jumlahnya ada 8 kasus sepanjang 2010-2021 atau atau 17,78 persen.
Sebab pembunuhan itu bervariasi. Mulai dari perselingkuhan, cemburu, perjodohan yang tak dikehendaki pelaku, hingga hubungan badan di luar nikah yang menuntut pertanggungjawaban.
Hukuman paling berat yang pernah dijatuhkan atas kasus pembunuhan dengan racun pada perkara asmara ialah penjara selama 18 tahun tahun. Vonis ini dijatuhkan oleh PN Nganjuk kepada Joko Suhendro tahun 2015 setelah membunuh Ratna Maulia.
Diketahui bahwa Joko dan Ratna sempat berpacaran pada April 2015. Lalu hubungan itu putus pada Juli 2015. Tak lama kemudian hubungan terjalin kembali dan sempat terjadi hubungan badan.
ADVERTISEMENT
Saat menjalin pacaran itulah Joko mengetahui bahwa Ratna juga memiliki banyak pacar selain dirinya.
"Bahwa terdakwa cemburu dengan korban Ratna Maulia binti Sumarno yang telah mempunyai laki-laki lain," tulis pertimbangan majelis hakim dalam putusan PN Nganjuk bernomor 342/PID.B/2015/PN.NJK itu.
Selain ketiga perkara tersebut, pembunuhan dengan racun juga terjadi karena sakit hati karena dendam, iri, hingga tersinggung sebanyak 8 kasus (17,78 persen). Lalu terakhir disusul perkara utang-piutang 6 kasus (13,33 persen) dan pelecehan seksual 1 kasus (2,22 persen).
Data jumlah kasus pembunuhan dengan racun ini diolah dengan menyaring kata kunci 'racun' di direktori tindak pidana pembunuhan. Setelahnya muncul 168 putusan terkait dengan hasil pencarian tersebut.
Dari total 168 putusan itu, ternyata tidak semua kasus pembunuhan menggunakan racun. Ada kasus yang mana racun ternyata hanya bagian dari rencana, adapun saat pelaksanaan pembunuhan menggunakan cara lain sehingga hanya tersisa 45 kasus saja.
ADVERTISEMENT